Hukrim

Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Sapi Diringkus Polisi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Sapi Diringkus Polisi

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, saat memberikan keterangan Pers.(Pesisirnews.com/Istimewa )

Sumatera Utara, Pesisirnews.com - Tiga dari lima pelaku pencurian hewan ternak (sapi) berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Selasa (24/3/2020).


BACA JUGA :H-Fakhrizal---Masyarakat-Jangan-Terpancing-Isu-Kenaikan-Harga-Barang-dan-Kelangkaan-Bahan-Pokok-


Ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing masing berinisial, S, 37 tahun, AR, 38 tahun dan AH, 46 tahun, ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.


BACA JUGA :Tim-Gugus-Tugas-Bantah-Isu-lockdown-di-Inhil-


Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial SD, 40 tahun, warga Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan B, 42 tahun, warga Payalombang, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim Pandu Winata SH, SIK,MH, Kanit Idik I IPDA I Made Dwi Krisnanda Strk, Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi SH, dalam keterangan press release di Mako Polres Sergai, Jumat (27/3/2020) sore.


Kepada para Wartawan Kapolres Sergai ini mengatakan, terungkap kasus pencurian hewan ternak sapi ini berawal tentang adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto(40) warga Dusun VII, Kampung Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kejadian pada tanggal 21 maret 2020 sekira pukul 02:30Wib.


Tersangka melakukan pencurian hewan ternak lembu pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 06:00 Wib. Bersama tersangka AR merupakan jaringan Komplotan Spesialis Pencuri Sapi (lembu-red) yang berperan bersama-sama ada sebagai pengambi ataupun mengiring khususnya di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

[ADNOW]

Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara", jelas Kapolres (malik)

Penulis: Haikal