Hukrim

Pelaku Pembakar Lahan di Rohil Diciduk Satgas Gakkum Karlahut di Kabupaten Pelalawan

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Pelaku Pembakar Lahan di Rohil Diciduk Satgas Gakkum Karlahut di Kabupaten Pelalawan
Rokan Hilir - Satgas Gakkum Karlahut Rokan Hilir (Rohil) gelandang MR alias Siroy (43), Petani, warga RT.01/RW.01, Kep. Teluk Nilap, Kec. Kubu Babusalam, Kab. Rohil, Provinsi Riau ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan terbakarnya lahan seluas 500 hektare.

Dari data yang dirangkum di Polres Rohil, Ahad (22/9/19) menyebutkan bahwa MR alias Siroy sempat melarikan diri dari rumahnya di Kep. Teluk Nilap, Kec. Kubu Babusalam saat hendak didatangi oleh pihak kepolisian pada Agustus 2019 yang lalu.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku yang diduga membakar lahan sehingga mengakibatkan terbakarnya lahan seluas 500 hektare pada titik koordinat yang sudah kita ketahui.

Kasubag Humas Polres Rohil ini juga memaparkan kronologis kejadian yang bermula pada hari Rabu (7 Agustus 2019) sekira pukul 10.00 Wib pada saat itu Petugas Team Pemadaman Karhutla memperoleh info dari masyarakat bahwa ada warga yang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar yang pada sebelumnya sudah diperingatkan beberapa kali oleh masyarakat sekitar.

"Namun masih saja melakukan pembakaran, akibat pengolahan lahan dengan cara membakar tersebut api tidak dapat dikendalikan sehingga melebar dan menyebabkan kebakaran terhadap lahan disekitar TKP," terang AKP Juliandi.

Sambungnya lagi, kemudian Petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan didapati informasi bahwasanya tersangka MR alias Siroy sudah tidak berada di rumah lagi pada saat itu, "dan pada hari Ahad, 22 September 2019, Satgas Gakkum Karlahut yang dipimpin oleh Iptu R. Ginting, SH beserta 3 Personil Unit II Tipidter Polres Rohil di Backup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Riau dan Personil Polsek Bandar Sei Kijang behasil menemukan keberadaan MR alias Siroy," ungkapnya.

Kemudian, imbuhnya kembali, Team Satgas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Kiyap Jaya, Dusun Pesawoan, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, "yang selanjutnya, terhadap pelaku pembakaran diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan proses secara hukum. Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Jo Pasal 187 KUHPidana," pungkas Kasubag Humas Polres Rohil. (Budiman)
Penulis: Pesisirnews.com