Hukrim

Pelaku Pencurian Lembu Pada 7 Bulan yang Lalu Akhirnya Diciduk Polisi

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Pelaku Pencurian Lembu Pada 7 Bulan yang Lalu Akhirnya Diciduk Polisi

Bagan Batu - M alias Alem (35) warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang patut diduga telah telah melakukan tindak pidan pencurian 3 ekor lembu (sapi) milik warga Dusun Balai Selamat, RT 02 RW 02, Kepenghuluan Pasir Putih Barat, Kecamatan Balai jaya, Kabupaten Rohil.


BACA JUGA : Tarik-Pernyataannya-Sendiri--AKP-Sulman-Aziz--Tidak-Benar-Polri-Tak-Netral


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa sebelumnya, pemilik lembu telah melaporkan kejadian atas kehilangan 3 ekor lembu miliknya.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK membenarkan tentang penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian lembu milik warga Kecamatan Balai Jaya tersebut, Senin (1/4/2019).


BACA JUGA : 321-ASN-di-Kabupaten-Kampar-Terima-Kenaikan-Pangkat


Kanit Reskrim ini juga menyebutkan kronologis peristiwa pencurian tersebut hingga pemilik lembu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah.

"Ya, pelapor mengaku pada hari Rabu tanggal 29 agustus 2018 sekira pukul 20.00 wib yang pada saat itu pelapor sebangun dari tidurnya langsung menuju belakang rumahnya yang terdapat kandang lembu. Namun sesampainya di kandang lembu tersebut, terlapor terkejut karena biasanya lembu yang berada di kandang tersebut 4 ekor tetapi saat itu tinggal 1 ekor," sebut Kanit berdasarkan pengakuan korban.

Lanjutnya lagi, setelah itu pelapor melihat tali pengikat lembu terputus, pelapor berusaha mencari lembu berciri-ciri lembu rambon warna putih / abu-abu. Lembu berciri –ciri coklat dan terdapat belang di jidatnya, dan lembu warna putih milik pelapor.

"Lalu, pelapor memeberitahukan pada istrinya yang bernama dan mengatakan lembu kita telah hilang," ujarnya lagi.

Masih Kanit atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah), "dan selanjutnya pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," paparnya.

Penangkapan tersangka M alias Alem sendiri dilakukan, Ahad, (31/3 2019) sekira pukul 20.00 Wib yang saat itu sedang berada di rumahnya, tepatnya di Di Dusun Balai Selamat, Kepenghuluan Pasir Putih Barat, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil. (Budiman)

Penulis: Zanoer