Kemudian datang HS untuk meminjam sepeda motor milik ayah pelapor dengan alasan untuk membeli bensin sepeda motor milik teman HS yaitu Minan yang kehabisan bensin.
Karena kasihan pelapor meminjamkan sepeda motor milik ayahnya itu, namun setelah ditunggu sampai malam harinya HS tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, sehingga korban merasa dirugikan atas kejadian itu.
Selanjutnya pada senin malam (9/3/2020) sekira pukul 20.20 Wib, korban mendapat informasi bahwa HS sedang berada di daerah Pasar Lipat Kain, atas informasi itu korban segera mengajak kawan-kawannya untuk mengamankan HS.
Setelah ditanyakan mengenai sepeda motor digelapkannya itu, HS mengaku telah menjualnya di daerah Lubuk Jambi Kabupaten Kuansing, kemudian korban menyerahkan HS kepihak Polsek Kampar Kiri sekaligus membuat laporan atas kejadian ini untuk dilakukan pengusutan.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka HS telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
(Rilis/wan)