Hukrim

Pencurian Berulang Kali,Pelapor Bawa Pelaku Ke Kantor Polisi,Ini Kronolagisnya

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Pencurian Berulang Kali,Pelapor Bawa Pelaku Ke Kantor Polisi,Ini Kronolagisnya
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM-Datang seoarang laki laki ke Mapolres Inhil melapaorkan tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan di Di rumah milik saudara SAIFUL Als KASPUL Bin DARIYUNIS Jl. H. Arief gg. Kampung baru VII Kec.Tembilahan Kab.Inhil 19/09.

Pada hari, tanggal *Pelapor Lupa* bulan Mei tahun 2019 Pelapor mendapat Informasi dari Sdri. MISTAR bahwa telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F1 S warna Gold milik Sdra. IJAL Bin SALAM yang merupakan karyawan pelapor yang mana peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah milik pelapor yang terletak di Jl. H. Arief gg. Kampung baru VII Kec.Tembilahan Kab.Inhil-Riau.


Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira Pukul 01.30 wib kembali terjadi pencurian uang sejumlah Rp. 1.500.000,- milik orang tua pelapor yang bernama sdr. DARYUNIS yang terjadi di rumahnya milik pelapor.


Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira Pukul 01.30 Wib kembali terjadi pencurian di rumah milik pelapor yang mana barang yang hilang adalah uang sejumlah Rp. 1.800.000,- milik sdra. IJAL Bin SALAM.


Kemudian pencurian di rumah saya terus berlanjut dan pada Hari Senin Tanggal 09 September 2019 Sekira pukul 01.30 Wib kembali terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y51 warna Hitam milik SAFRI Bin ABDUL BASIT dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI 6 warna Pink milik MISTAR YADI yang keduanya merupakan karyawan pelapor yang terjadi di rumah milik pelapor.


Karena kejadian pencurian tersebut terus berulang lalu kemudian pelapor yang sebelumnya telah memasang cctv di rumah miliknya kemudian mulai mengintai korban sejak tanggal 13 september 2019 hingga pada tanggal 19 september 2019 sekira pukul 01.30 Wib saat pelapor sedang berada didalam kamar, pelapor melihat ada seorang laki-laki menggunakan masker masuk ke dalam rumahnya, pelapor melihat hal tersebut dari layar handphone miliknya yang tersambung dengan kamera cctv yang terpasang dirumahnya. Selanjutnya ketika seorang laki-laki tersebut naik kelantai I pelapo langung menangkap pelaku dan dari hasil interogasi pelapor pada pelaku, pelaku mengakui bahwa peristiwa pencurian yang selama ini terjadi di rumah pelapor dilakukan oleh pelaku, selanjutnya pelapor bersama dengan karyawannya membawa pelaku tersebut ke kantor Polisi dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres inhil.


Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian berupa 3 (unit) handpone dan uang total Rp. 3.300.000.(rls/humas Polres).


Penulis: Pesisirnews.com