Karena kejadian pencurian tersebut terus berulang lalu kemudian pelapor yang sebelumnya telah memasang cctv di rumah miliknya kemudian mulai mengintai korban sejak tanggal 13 september 2019 hingga pada tanggal 19 september 2019 sekira pukul 01.30 Wib saat pelapor sedang berada didalam kamar, pelapor melihat ada seorang laki-laki menggunakan masker masuk ke dalam rumahnya, pelapor melihat hal tersebut dari layar handphone miliknya yang tersambung dengan kamera cctv yang terpasang dirumahnya. Selanjutnya ketika seorang laki-laki tersebut naik kelantai I pelapo langung menangkap pelaku dan dari hasil interogasi pelapor pada pelaku, pelaku mengakui bahwa peristiwa pencurian yang selama ini terjadi di rumah pelapor dilakukan oleh pelaku, selanjutnya pelapor bersama dengan karyawannya membawa pelaku tersebut ke kantor Polisi dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres inhil.
Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian berupa 3 (unit) handpone dan uang total Rp. 3.300.000.(rls/humas Polres).
Penulis: Pesisirnews.com
-
Politik
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah