Hukrim

Penemuan Mayat Mr X di Kubu Babusalam, Korban Tersengat Listrik Jerat Babi


Penemuan Mayat Mr X di Kubu Babusalam, Korban Tersengat Listrik Jerat Babi

Rokan Hilir, Pesisirnews.com - Penemuan mayat Mr X di Jalan Lintas Kubu Km. 39, Rt. 09 /Rw. 05, Dusun Damar Permai, Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, tepatnya di lahan kebun kelapa sawit milik saudara Sawal pada hari Senin 30 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib kemarin, Polisi berhasil menguak penyebab kematian Mr X yang ditemukan sudah tinggal tengkorak.


Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Rohil, Kamis (3/10/19) menyebutkan bahwa penemuan mayat Mr X tersebut pertama kali ditemukan oleh warga dan langsung dilaporkan ke Polsek Kubu, sehingga pihak Polsek Kubu berserta pihak Puskesmas Kecamatan Kubu Babusalam langsung bergerak menuju lokasi penemuan mayat Mr X tersebut.


"Sesampainya di TKP, tepatnya dilahan milik saudara Sawal tersebut, ternyata memang benar ada mayat tanpa identitas dalam kondisi telah menjadi tengkorak/kerangka manusia," beber Kapolres Rohil, AKBP M Mustofa SIK Msi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan.


Kasubag Humas Polres ini juga menjelaskan kronologis peristiwa ditemukannya mayat Mr X tersebut berawal pada hari Senin (30 September 2019) sekira pukul 11.00 Wib, warga (Pelapor) dihubungi melalui Handphone oleh saudara Wasno dan mengatakn bahwa di Jl. Lintas Kubu Km. 39 Rt. 09 Rw. 05, Dusun Damar Permai, Kep. Sei Majo Induk, Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rohil, tepatnya di lahan milik saudara Sawal, tentang adanya penemuan mayat.


Kemudian, masih Kasubag Humas Polres Rohil, pelapor bersama dengan pihak Puskesmas Kec. Kubu Babussalam berangkat menuju lokasi, dan sesampainya dilahan milik Sawal tersebut, ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi telah menjadi Tengkorak/Kerangka.


Lanjut AKP Juliandi kembali, pada hari Rabu (02 Oktober 2019) sekira jam 12.00 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Kubu sedang melakukan serangkaian penyelidikan tentang penemuan mayat tanpa identitas dengan cara melakukan interogasi ketiga kalinya terhadap SS alias Juntak yang mana pada saat itu SS mengaku dihadapan penyidik pembantu polsek Kubu bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Jl. lintas Kubu Km. 39, Rt. 09 Rw. 05, Dusun Damar Permai, Kep. Sei Majo Induk, Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rohil, tepatnya di lahan milik Sawal adalah akibat perbuataanya.


"Yaitu terkena kawat yang beraliran listrik yang ia pasang dikebun milik Sawal untuk menjerat babi," cetus Juliandi berdasarkan pengakuan SS.


Kata Juliandi lagi, hal tersebut diyakinkan oleh SS alias Juntak sendiri kepada peyidik pembantu Polsek Kubu, karena pada hari dan tanggal tidak ia ingat, namun tepatnya di bulan September sekira jam 10.00 Wib dan -/+ sepuluh hari sebelum mayat tersebut ditemukan warga, SS alias Juntak melihat dengan pasti dan jelas bahwa mayat tersebut tergeletak di dalam kebun milik Sawal dalam keadaan kaki kiri lengket/melekat pada kabel milik SS alias Juntak tersebut yang dipasangnya untuk menjerat babi.


Kemudian, karena takut SS alias Juntak melepaskan kabel yang melekat pada kaki mayat Mr X tersebut dan langsung pulang kerumahnya tanpa memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara di Polsek Kubu, Kapolsek Kubu AKP Sofyan memerintahkan kepada penyidik pembantu Polsek Kubu agar segera dilakukan penangkapan terhadap SS.


"Dan menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana, 'Barang siapa Akibat kekhilafannya menyebabkan orang mati' sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP," demikian AKP Juliandi SH. (Budiman)

Penulis: admin