Hukrim

Percobaan Pencurian Aki Truk Colt Diesel, Dua Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi


Percobaan Pencurian Aki Truk Colt Diesel,  Dua Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi

Inhil, Pesisirnews.com - Dua orang pelaku percobaan pencurian Aki mobil truk colt Diesel di Pasar KM 5 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus polisi, Selasa, 18 Juli 2019, sekira pukul 04.00 wib.


Dari data kepolisian, dua orang pelaku itu berinisial RA dan MR. Diceritakan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melelui Kapolsek Enok IPTU Fadly kasus percontohan tidak pidana pencurian ini bermula Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira jam 00.30 Wib, pelapor dihubungi oleh saudara Rusli Als Cambang (paman korban) dan memberitahukan kepada korban bahwa Aki Truck Colt Diesel merk DYNA milik korban yang di parkir halaman Pasar KM. 05 Desa Bagan Jaya Kec. Enok dibongkar oleh 2(dua) orang yg tidak dikenal.



Memperoleh informasi itu korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bagan Jaya dan memberitahukan tentang kejadian percobaan pencurian tersebut, kemudian pelapor menghubungi supir mobil pelapor, dan pelapor melihat kondisi Truck Cold Diesel milik pelapor tersebut.


Setelah pelapor melihatnya,mendapati kotak besi pengaman Aki Truck Colt diesel milik pelapor sudah dalam keadaan di rusak dan kabel penghubung ke aki juga sudah terlepas dan posisi aki sudah berubah dari kedudukan awalnya.


kemudian korban melaporkan kejadian kepada Bhabinkamtibmas desa Bagan Jaya dan Babinkamtibmas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Enok IPTU FADLY.


Kemudian Bhabinkambtibmas bersama pelapor dan masyarakat mencoba mencari keberadaan dari terlapor disekitar Pasar KM. 05 Desa bagan Jaya Kec. Enok Kab. Inhil. Sekira pukul 04.00 wib, ke 2 (dua) orang terlapor berhasil diamankan warga yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di Pasar KM. 05 Desa Bagan Jaya Kec. Enok Kab. Inhil,


"Kedua terlapor diamankan di Pos Bhabinkamtibmas Desa Bagan Jaya Kec. Enok guna diinterogasi dan Terlapor mengakui perbuatannya tersebut lalu 2 (dua) orang terlapor berikut barang bukti dibawa ke mapolsek enok guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Enok.


Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp. 2.800.000,- ( Dua juta delapan ratus ribu rupiah).(dan)

Penulis: admin