Hukrim

Perkelahian Berujung Maut di Tembilahan, Polisi Beber Kronologisnya...


Perkelahian Berujung Maut di Tembilahan, Polisi Beber Kronologisnya...

Tembilahan, Pesisirnews.com - Polres Indragiri Hilir, Provisi Riau menggelar Pres Release kasus perkelahian yang menewaskan Gustian Nanda (17) pemuda warga, Jalan Kayu Jati Gg Jati VI Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.


Dengan menghadirkan pelaku ZKH (20), Kapolres Inhil yang diwakili Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing dan didampingi jajarannya mengungkapkan awal mula perkelahian berujung tewasnya korban Gusti.


"Pada Jumat tanggal 15 Februari 2019 dari sejak jam 22.00 WIB tersangka ZKH bersama-sama 4 orang lainya, duduk berkumpul sambil minum minuman keras jenis tuak didepan sebuah ruko di Jalan Guru Hasan, Tembilahan.


Baca Juga : Petualangan DPO Kasus Narkoba ini Berakhir Dijeruji Besi Polres Kampar


Sekira pukul 03.30 Wib, karena pengaruh minuman keras terjadi aksi perkelahian antara teman korban dan teman pelaku.


"Saat itu tersangka merasa korban membela Saksi Rendi tiba-tiba langsung memukul korban sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, bersamaan dengan itu, saksi Rendi melarikan diri dan dikejar saksi Acin dan juga saksi eko, sehingga meninggalkan korban dan pelaku di TKP," jelas Kasat Reskrim


Lanjut AKP Indra Lamhot Sihombing, dikarenakan korban terus melakukan perlawanan, tersangka mencabut pisau di pinggangnya dan langsung menikah perut korban sebanyak 1 kali tusukan.


Setelah itu tersangka langsung kembali menyimpan pisaunya di pinggang dan perkelahian dilanjutkan dengan tangan kosong, namun melihat korban terus melawan, tersangka kembali mencabut pisaunya dan langsung menusuk bagian sebelah kiri dada korban.


Baca Juga : Bahar Bin Smith Di Ancam dengan Pasal Berlapis


"Setelah kena tusukan korban juga masih melawan walaupun terlihat lemah sehingga tubuhnya tersandar di tubuh pelaku dan perkelahian tersebut masih berlangsung dalam jarak dekat dan kembali tersangka menusuk pisaunya kebagian dada kanan korban yang selanjutnya langsung membuat korban terjatuh tersungkur dalam posisi miring ditengah jalan," ungkap Kasat.


Melihat korban jatuh tersungkur, tersangka langsung pergi mencari temannya yaitu Acin, setelah bertemu dengan acin di Simpang Empat Jalan Kartini, tersangka langsung memberitahu saksi Acin perihal tindakannya menganiaya korban, lalu bersama Acin dan saksi eko tersangka pun mendatangi TKP dan sesampainya di TKP mereka sudah melihat korban tidak bergerak lagi (meninggal dunia).


Selanjutnya tersangka bersama teman-temannya membawa korban ke RSUD Puri Husada tembilahan dan di rumah sakit korban langsung ditangani medis namun saat itu pihak medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia sebelum sampai kerumah sakit.


Baca Juga : Mengerikan!! Amukan Geng Motor Salah Sasaran Berujung Maut di Pekanbaru


"Atas aksinya tersangka di jerat dengan Pasal 338 JO 354 ayat 2 KUHP ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," tandas AKP Indra Lamhot Sihombing.(dan).

Penulis: admin