Pesisirnews.com - Kekerasan
terhadap anak kembali terulang. Kali ini menimpa seorang anak berumur 13 tahun
di Lampung Timur.
Kejadian ini pertama kali diketahui lewat unggahan akun Facebook Yuni
Rusmini.
Dikutip TribunPalu.com dari kanal YouTube Lampung TV, menurut rekan keluarga
korban, Iskandar, anak tersebut dikeroyok oleh sejumlah orang dewasa lantaran
diduga mencuri rokok di sebuah warung, di Dusun Rempelas, Desa Sumur Bandung,
kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Sabtu (16/3/2019).
"Pemicunya awalnya karena ini kemarin disangka mencuri di warung rokok,
dua bungkus," ungkap Iskandar seperti dikutip dari Tribunpalu.com
Bocah yang diketahui berinisial RA tersebut terpergok berada di sebuah
warung milik warga bersama kedau rekannya, IF dan AL. Saat itu anak pemilik
warung melihat ketiga bocah itu lalu berteriak 'maling'.
Mendengar teriakan tersebut sontak mereka langsung melarikan diri. IF dan AL pergi menggunakan
sepeda motor.
Sedangkan RA berlari menuju ke kebun jagung namun terlambat karena massa sudah berkumpul
untuk menghadangnya.
"Setelah kejadian itu dia lari masuk kekebun jagung."
"Setelah itu massanya kumpul langsung memblokade anak itu, yang dua
kawannya lari naik motor," ujar Iskandar.
Sejumlah warga melakukan tindakan kasar kepada RA, seperti memukul hingga
memberikan air cabai.
"Diyakini warga setempat ada yang mukul ada yang nendang, ada yang
duduki sampai dikasih air cabai," tambahnya.
Akibat kekerasan yang dialami korban, tubuh RA mengalami luka serius seperti
patah tangan, patah rahang, muka lebam, hingga dadanya amblas.
Bahkan menurut kerabat keluarga korban, kepala bagian belakang harus dijahit
karena pecah.
Melihat kejadian tersebut, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak Lampung Timur, Dian Ansori memberikan tanggapapannya.
Menurutnya, pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap keluarga korban
dan akan mengawal proses hukumnya.
"Kami atas nama pemerintah mencoba untuk melakukan pendampingan dan
perlindungan terhadap keluarga korban."
"Kita akan mengawal proses hukumnya agar siapapun pelakunya, apapun
masalahnya harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap Dian
Ansori.
Sebelumnya di Jawa Timur juga pernah mengalami pengeroyokan terhadap bocah
berumur 14 tahun
Bocah yang diketahui bernama AL (14) warga
Desa Telo, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban tersebut dikeroyok oleh lima orang.
Kelima pealku pengeroyokan diduga masih berumur di abwah 15 tahun.
Motif pengeroyokan diduga lantaran dendam terhadap pelaku karena tidak
mengembalikan baju yang dipinjamnya.
Setelah dikeroyok korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina
Gresik namun akhirnya meninggal.(dan).