PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau hingga kini masih mendalami kasus kepemilikan ribuan unit dan merk suku cadang sepeda motor dari toko SBM di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM yang dikonformasi mengatakan, ribuan suku cadang sepeda motor impor dari Tiongkok dan Malaysia ini disita dalam giat yang dilakukan personil Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (14/9/2016) lalu.
"Kendati barang buktinya sudah kita amankan dari toko SBM di Jalan Tuanku Tambusai, tetapi pemiliknya belum kita tetapkan sebagai tersangka. Karena kasus ini masih dalam penyelidikan," ungkapnya, Rabu (5/10/2016) malam.
Guntur menyebutkan pengungkapan kasus ribuan unit suku cadang sepeda motor ilegal itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke toko bersangkutan.
Setelah dilakukan pengeledahan, tambah Guntur, petugas menemukan ribuan unit suku cadang sepeda motor yang tidak dilengkapi label SNI (Standar Nasional Indonesia) dan buku panduan tidak menggunakan Bahas Indonesia. Diduga suku cadang tersebut masuk ke Indonesia tanpa bea cukai dan melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari toko SBM itu, polisi mengamankan sebanyak 6.614 pcs suku cadang sepeda motor ilegal, dengan rincian 1.743 busi berbagai merek, 3.957 piston berbagai merek, 500 rantai sepeda motor, 189 pcs filter atau saringan hawa berbagai merek, 161 unit shock absober atau peredam kejut, 12 buah tali kopling merk HGM dan 52 psc karburator.
Sumber: Riauterkini.com
Penulis: