Hukrim

Polisi Belum Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi Gedung UR(universitas Riau) Kejaksaan Telah Memberi Petunjuk

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polisi Belum Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi Gedung UR(universitas Riau) Kejaksaan Telah Memberi Petunjuk
Ahmad Fuady, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru
PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru belum
rampungkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR). Padahal pihak
Kejaksaan telah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas perkara.

Dalam perkara ini terdapat lima orang tersangka. Dua di antaranya
telah dihadapkan ke persidangan, yaitu Heri Suryadi yang merupakan
mantan Pembantu Dekan (PD) II Fisipol UR,  dan Riswandi dari pihak
swasta, Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek tersebut.


Sisanya adalah, Z yang merupakan dosen di UR, menjabat selaku Ketua
Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara
BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau.
Terhadap 3 nama yang disebut terakhir itu, berkasnya hingga kini tak
kunjung rampung.






Hal itu diketahui dari penjelasan yang disampaikan Kepala Seksi
(Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ahmad Fuady, saat
dikonfirmasi Riaumandiri.co, Senin (3/12). Dikatakannya, pihaknya selaku
Jaksa Peneliti telah melakukan penelaahan berkas perkara yang
dikirimkan penyidik.


Hasilnya, berkas perkara masih ada kekurangan, sehingga dikembalikan
lagi ke penyidik. "Berkas ketiga tersangka (Z, BJ, EG,red) saat ini
telah di penyidik (Polresta Pekanbaru)," ujar pria yang akrab disapa
Fuad itu.


Penyidik, sebutnya, diminta untuk melengkapi berkas perkara
berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti atau P19. Jika telah
dipenuhi, penyidik tentunya akan kembali melimpahkan ke pihak
Kejaksaan. 


"Hingga kini kita masih menunggu berkas tersebut," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.


Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol UR tahun
2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam.
Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya,
Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana
kegiatan.


Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta
lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya
membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang
dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.


Masih dari informasi yang diterima, proses penunjukkan tersebut
dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Z yang tak lain merupakan Ketua
Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh
direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z.
Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.


Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak
selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100
persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh
Z, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.


Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh
Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda
adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp9 miliar,
yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.

Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82.
Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak
pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Riaumandiri.co)

Penulis: pesisirnews.com