Hukrim

Polisi Ciduk Tiga Tersangka Kasus Sabu di Dua Lokasi Berbeda

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polisi Ciduk Tiga Tersangka Kasus Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Langsa,Team Sargas Operasi Antik Rencong I Polres Langsa berhasil mengamamankan tiga pelaku pengedar sabu, Jum'at, (28/02/2020) sekira pukul 23.30 Wib di dua tempat terpisah.


"kita berhasil amankan tiga pelaku masing-masing, RN (26) wiraswasta warga Gampong PB Seuleumak Dsn. Rahmat Kec. Langsa Baro, selanjutnya, SP (45) IRT warga Gampong Blang Seunibong Kec. Langsa Kota dan yang terakhir, FA (23) wiraswasta Gampong Teungoh Lor. Keupula Kec. Langsa Kota" demikian ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada wartawan, Sabtu, (29/02/2020).


Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa, 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,23 Gram, Uang tunai sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 6671 FAB.

Selanjutnya, proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah yang terletak di Gp. PB Seuleumak Dsn. Rahmat Kec. Langsa Baro sering berkumpul orang-orang yang di duga untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.


Kemudian oleh Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP yang selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil di amankan 2 (dua) orang tersangka RN dan SP. Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan BB berupa 2 (dua) paket Sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang ditemukan di jendela kamar. Ujar Kasat Narkoba.


lanjutnya, Iptu Wijaya Yudi Stira mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka tersebut bahwa mereka mendapatkan dan membeli sabu tersebut dari temannya FA dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil di amankan tersangka FA di rumahnya di Gp. Teungoh Lor. Keupula Kec. Langsa Kota.

[ADNOW]

Berdasarkan pengakuan dari tersangka FA bahwa Sabu tersebur di dapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO). Dapat dijelaskan bahwa tersangka RN dan SP merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa pada tahun 2015 selama 1,5 tahun penjara. ketiga orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Kasih)


Penulis: Haikal