Hukrim

Polisi amankan seorang warga Rohul diduga miliki senjata api Rakitan

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polisi amankan  seorang warga Rohul diduga miliki senjata api Rakitan

Pesisirnews.com.Pasirpangaraian– Kapolres Rokan Hulu Hulu (Rohul) AKBP Dasmin Ginting, SIK, melalui Jajaran Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin IPDA Edi Candra menangkap Seorang Laki-laki yang diduga memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa izin.Terjadinya penangkapan di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu,ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan satu butir peluru aktif milik pelaku MA (26).


BACA JUGA :Bagus-Santoso-Keluarkan-7-Jurus-Sakti-Wujudkan-Bengkalis-BEDELAU


Hal ini dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP .Dasmin Ginting SIK. melalui Paur Humas IPDA. Feri Padli, SH,Selasa 14/1/2020.


BACA JUGA ;Kuasa-hukum-PT-PSJ-lakukan-press-release-terkait-eksekusi-lahan-yang-3-323-Ha-yang-tertunda


Feri Humas Polres, menceritakan Kronologis kejadiannya, kejadian terjadi pada hari Senin 13 Januari 2020 sekitar Pukul 12.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Edi Candra mendapatkan Informasi bahwa adanya keributan di rumah pelaku MA(26) dengan adiknya bernama Khairunas.

Pada saat keributan tersebut MA dilihat memegang sepucuk sejata api laras pendek oleh adiknya dan seluruh anggota keluarga yang ada di rumah tersebut melihat dengan jelas dan memberitahukan kepada polisi.


Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Edi Candra dan Kanit Intel serta Personil Polsek Kabun menuju TKP guna mengamankan Pelaku.


Lanjut Feri ,Pada saat pelaku diamankan, dilakukan penggeladahan didalam kamar pelaku, namun tidak ditemukan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kabun membujuk pelaku agar kooperatif, akhinya pelaku menunjukkan senjata api yang di Dasbor Mobil dan ditemukan 1 Pucuk Senjata Api rakitan laras pendek.

[ADNOW]

Senjata itu, disembunyikan pelaku di dalam saringan hawa Ranmor R4 Merk Mitsubishi Lancer milik pelaku yang terparkir di halaman rumah pelaku.

[MGID]

"Atas kejadian tersebut pelaku MA dan barang bukti diamankan di Polsek Kabun guna proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas IPDA Feri Padli, SH mengakhiri.(ace)


Penulis: Haikal