Hukrim

Polres Inhil Mengamankan Empat Pria, Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu 572 Gram dan Extacy 176 Butir

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polres Inhil Mengamankan Empat Pria, Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu 572 Gram dan Extacy 176 Butir

PESISIRNEWS.COM -Satres Narkoba Polres Inhil dan di back up 2 personil Sie Propam, 2 personil Sat Sabhara dan 1 personil Polsek Tembilahan dan Polsek Reteh telah melakukan penangkapan 4 orang pria di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil extacy.


Berdasarkan data dari Mapolres Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap AS (50), Jun (31), Ar (32) dan DHKT(40) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 572 gram serta pil extacy sebanyak 176 butir.


LIHAT JUGA. :Puan-Maharani---Mahfud-MD-Cukup-Akrab-Dengan-Habin-Rizieq-Shihab--Apakata-Mahfud


LIHAT JUGA. :Lagi--Polsek-Bagan-Sinembah-Ciduk-Pengedar-Sabu-di-Rohil


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil Iptu Warno membeberkan bahwa pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut bermula masuknya informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (2/11/19) tentang adanya seorang pria yakni AS (tersangka) warga Kel. Madani, Kec. Reteh, Kab. Inhil, Provinsi Riau kerap melakukan transaksi di kediaman AS sendiri.

[MGID]

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH yang kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan, Ops Sat Res Narkoba Inhil berhasil mendapatkan kebenaran tentang AS yang kerap melakukan transaksi narkotika. Kemudian pada hari Senin (11/11/19) sekira pukul 04.20 Wib Ops Sat Res Narkoba Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS.

[ADNOW]

Dan pada saat dilakukan penangkapan di TKP, Ops Sat Res Narkoba Inhil juga menemukan pria lainnya yakni Jun, Ar dan DHKT, lalu pada saat itu juga langsung dilakukan pengeledahan terhadap para tersangka yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat.


Dan dari hasil pengeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti kuat diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pil extacy, lalu ke keempat orang pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.


Sat Res Narkoba Polres Inhil Lakukan Pengembangan


Dari hasil penyidikan terhadap para tersangka, di hari yang sama saat dilakukan pengembangan, tepatnya sekira pukul 04.30 wib, Ops Sat Res Narkoba Polres Inhil kembali menangkap seorang pria berinisial SS (46) di kediamannya dan SS ini adalah merupakan adik dari tersangka AS (50).


Lagi-lagi, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak kaleng warna hitam yang didalam nya berisikan sebanyak 33 peket kecil kuat diduga narkotika jenis sabu-sabu (berat bersih 32,90 gram), 1 paket kecil kuat diduga narkotika jenis daun ganja (berat bersih 7,5 gram), 1 bungkus papier, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip merah, 1 unit handpone nokia, 1 set alat hisap sabu-sabu/bong, 1 buah mancis, dan uang tunai Rp.2.350.000,-.


[ADSENSE]


"Penangkapan terhadap SS ini sendiri dilakukan di kediamannya yakni di Jl Sederhana yang juga disaksikan oleh ketua RT 001 RW 001, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh. Tersangka SS beserta barang bukti juga dibawa ke Mapolres Inhil guna dilakukannya penyidikan lebih lanjut," beber Kasubag Humas Polres Inhil Iptu Warno.(rls/polres)

Penulis: Haikal