PESISIRNEWS.COM,Tembilahan- Telah terjadi Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
BACA JUGA. :Polres-Kampar-Salurkan-Zakat-Personel-untuk-Dhuafa-di-Desa-Bukit-Sembilan-dan-Pulau-Rambai
Hal ini terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Lingkar Barat tepatnya Agen Bus Damri Jambi Kec. Kotabaru,Inhil.
BACA JUGA ;Kontroversi-RTRW--Bupati-Pelalawan-H-M--Harris-Berikan-Penjelasan
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno unit reskrim polsek keritang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut diatas didapat informasi bahwa pelaku dari tindak pidana tersebut adalah tersangka Syahril Als Cerik Bin H.Duka
Kemudian Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira pukuk 02.00 wib didapat informasi tersangka CERIK berada di Provinsi JAMBI
Berdasarkan informasi tersebut KAPOLSEK KERITANG AKP MARTUNUS memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penangkapan.
Anggota unit reskrim Polsek Keritang dibawah pimpinan KANIT RESKRIM IPDA DELNI ATMA SAPUTRA, SH bersama dengan AIPTU HERY INDRAWAN, BRIGADIR TRI WIDODO dan BRIPTU ABD. GAPUR langsung menuju ke Provinsi Jambi.
[ADNOW]
Sekitar pukul 10.00 wib tersangka CERIK berhasil diamankan di Jalan Lingkar Barat tepatnya Agen Bus Damri Jambi Kec. Kotabaru - Jambi.
Dari hasil introgasi CERIK mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan menggunakan Sajam.
[MGID]
Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Prov. Jambi menuju Polres Inhil.(rls)