Inhil, Pesisirnews.com - Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil sudah berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa 23/04/2019 digudang sembako dijalan H. Sadri pada pagi hari yang lalu.
Baca Juga :Belum Miliki Ciri Khas, Bupati Inhil: Tahun Berikutnya Festival Sampan Selodang Harus Lebih Meriah
Adapun pencurian terhadap barang berupa rokok milik korban Jeffry tersebut, berhasil diungkap pada siang semalam, Kamis 25/04/2019, dan barang bukti yang berhasil disita yaitu berupa 12 slop rokok merk Gudang Garam.
Baca Juga :Seorang Warga Desa Tanah Merah Siak Hulu ditemukan Tewas Gantung Diri didalam Rumahnya
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK, ia membenarkan akan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa saat ini para pelaku pencurian terhadap rokok tersebut tertangkap.
Dari hasil konfirmasi kami kepada AKP INDRA, diketahui bahwa para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut bernama TH (34 tahun), pedagang, Jl. Kayu Jati Tembilahan, OL (33 tahun), pedagang, Jl. Pekan Arba Tembilahan dan DS (48 tahun) wiraswasta, Jl. Sapta Marga Tembilahan.
Baca Juga :Hari ini, 3 Perwira di Jajaran Polres Rohil Serah Terima Jabatan Baru
"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti rokok hasil curian tersebut telah kami amankan di Mapolres Inhil, dan akan segera kita proses perkaranya". Demikian ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi siang kemarin.(dan)