Hukrim

Polres Meranti Amankan 20 Ton Kayu Ilegal


Polres Meranti Amankan 20 Ton Kayu Ilegal
Rahmad
Kayu dan papan yang diduga hasil pembalakan liar diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti di wilayah Desa Tanjung Kecamatan Tebingtinggi Barat.
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Lagi - lagi kayu yang diduga hasil pembalakan liar kembali diamankan pihak kepolisian. Kali ini sekitar 20 ton kayu dan papan berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aditya Warman saat dikonformasi wartawan, Rabu (27/4/16) mengatakan, penangkapan kayu dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB Dinihari berdasarkan laporan dari warga. Dalam penangkapan, ditemukan 8 unit gerobak yang berisi kayu siap angkut.


"Saat penangkapan, pemilik kayu sudah tidak ada ditempat. Namun kemungkinan dari informasi yang bocor, saat dilakukan penangkapan tidak ada lagi pemiliknya," ungkapnya.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 8 buah gerobak, kayu sebanyak 20 ton, dan 3 unit sepeda motor penarik gerobak kayu. Sementara semu barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.


Selain itu, Ia akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bengkalis guna untuk menetapkan kayu tersebut sebagai aset negara. Atau untuk dilelang maupun diperuntukkan kebutuhan sosial.


"Selain ke Pengadilan Bengkalis, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk menghitung dan menetapkan jenis kayu," sebut Aditya. (mad)

Penulis: