Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aditya Warman saat dikonformasi wartawan, Rabu (27/4/16) mengatakan, penangkapan kayu dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB Dinihari berdasarkan laporan dari warga. Dalam penangkapan, ditemukan 8 unit gerobak yang berisi kayu siap angkut.
"Saat penangkapan, pemilik kayu sudah tidak ada ditempat. Namun kemungkinan dari informasi yang bocor, saat dilakukan penangkapan tidak ada lagi pemiliknya," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 8 buah gerobak, kayu sebanyak 20 ton, dan 3 unit sepeda motor penarik gerobak kayu. Sementara semu barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Selain itu, Ia akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bengkalis guna untuk menetapkan kayu tersebut sebagai aset negara. Atau untuk dilelang maupun diperuntukkan kebutuhan sosial.
"Selain ke Pengadilan Bengkalis, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk menghitung dan menetapkan jenis kayu," sebut Aditya. (mad)
Penulis: