Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Ringkus 2 Kurir Sabu di Rohil

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polsek Bagan Sinembah Ringkus 2 Kurir Sabu di Rohil
Bagan Batu - Polsek Bagan Sinembah ungkap 2 kasus narkotika jenis sabu-sabu dimana kedua pria pelaku merupakan kurir juga penikmat barang haram tersebut diringkus di dua tempat dan waktu yang berbeda.


LIHAT JUGA ;Sampan-Leper-Kab-Inhil-Dapat-Anugera-Pesona-Indonesia-API--2019


Informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah disebutkan bahwa tersangka pertama yakniSu alias Kar (38) diringkus di sebuah warung, tepatnya diJl Lintas Riau - Sumut KM 9, Kep. Pelita, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil) pada hari Jum'at (22/11/19) dengan barang bukti berupa1 buah kotak permen menthol warna hitam yang berisikan 1 bungkus paket bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 set alat hisap berupa bong,1 buah mancis warna merah, 1 buah Handphone Merk Samsung lipat warna Putih dengan beratkotor: 0.18 gram.


LIHAT JUG :Pemerintah-Kabupaten-Kampar-Ngopi-Bareng-Dengan-Perusahaan-Di-Kabupaten-Kampar


"Tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seorang berinisial H," beber Kapolres AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Nur Rahim SIK, Sabtu (23/11).


Selanjutnya dilakukan pengembangan yang kemudian kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka kedua yang dilakukan sekira 1 jam lebih kemudian terhadap seorang DSSalias Ded (40) diPaket C Kelompok V, Kep. Pelita, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, tepatnya di rumah tersangka.

[MGID]

"DSS ditangkap 1 jam lebih setelah penangkapan Su, yakni sekira pukul14.30," ungkap IPTU Nur Rahim.


Dikatakannya, dari DSS, pihaknya juga menyita barang bukti berupa1 buah kotak bedak warna kuning hijau yang berisikan 5 bungkus paket bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan1 unit Handphone merk MITO warna Putih Hitam, sedangkan beratkotor, 1,38 gram.


"Dan DSS ini mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari Su," terang Kanit Reskrim berdasarkan pengakuan tersangka.(Budiman)

Penulis: Haikal