Hukrim

Polsek Namo Rambe Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polsek Namo Rambe Ringkus  Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Pelaku penggelapan sepedamotor saat diamankan  di Polsek Namo Rambe. (Pesisirnews.com/Istimewa)

Deli Serdang, Pesisirnews.com- Unit Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang berhasil meringkus RH, 27 tahun warga Dusun I Desa Kuta Tualah Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Senin (9/3/2020)

BACA JUGA :Satgas-Pamtas-RI-RDTL-Yonif-132-BS-Membantu-Prosesi-Pemakaman-Warga

Penangkapan terhadap RH berdasarkan pengaduan korbannya, karena telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun BK 6269 SL milik M. Nasicul alias Umam, 25 tahun warga Jl. Eka Suka No.9 Lingkungan XIII Kelurahan Gedung Johor Kodya Medan, Sumut.

BACA JUGA :PNS-Polri-Meninggal-Korban-Laka-Lantas

Keterangan yang dihimpun Wartawan menyebutkan, pada 9 Desember 2019 sekira pukul 14:30 Wib pelaku meminjam sepeda motor milik Umam kepada orang tuanya. Namun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.


Merasa ditipu oleh RH, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Namo Rambe pada tanggal 4 Januari 2020. Menanggapi laporan tersebut, Tim Buser Polsek Namo Rambe langsung melakukan tindakan penyelidikan.


Dan pada hari Senin 9 Maret 2020, penyelidikan tersebut membuahkan hasil yang mana tim Buser Polsek Namo Rambe yang dipimpin Kanit Rekrim IPTU HR. Gultom SH berhasil meringkus pelaku di jalan Deli Tua - Namo Rambe.


Kapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang AKP. Binsar Naibaho melalui Kanit Reskrim Iptu HR. Gultom kepada Wartawan mengatakan, "Pelaku telah kita amankan dan dirinyan mengakui perbuatannya tersebut", ucapnya (malik)

Penulis: Haikal