Hukrim

Polsek Tapung Ciduk Pasangan Suami Istri Warga Karya Indah Edar Shabu

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Polsek Tapung Ciduk Pasangan Suami Istri Warga Karya Indah Edar Shabu

TAPUNG -Pesisirnews.comTim Opsnal Polsek Tapung amankan sepasang suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa karya Indah Kec. Tapung pada Rabu siang (20/2/2019).

Tersangka kasus narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AG (27) dan Istrinya DH (24) yang beralamat di Km 7 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.


BACA JUGA : Wakil-Bupati-H--Syamsuddin-Uti-Ajak-Umat-Islam-Senantiasa-Mencintai-Menghormati-dan-Memuliakan-Para-Ulama-


Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 paket besar dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah dompet dan 3 unit Hp milik tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (20/2/2019) sekira pukul 12.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka yang berlokasi di Desa karya Indah Kec. Tapung sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA Giliran-DPRD-Kota-Pariaman-kunjungi-Kabupaten-Kampar-gali-potensi-peningkatan-PAD


Atas informasi itu Kapolsek Tapung perintahkan Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumahnya, petugas kemudian mengamankan pasangan ini dan selanjutnya disaksikan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan.


BACA JUGA :Bupati-Inhil-Pimpin-Rapat-Penyelesaian-Somasi-Kredit-Kelompok-Tani-Dengan-BNI


Dari hasil penggeledahan dikamar tersangka ditemukan sebuah dompet yang berisi 5 paket besar dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung AKPSanny Handityo SIKmelalui Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Novris bahwa kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(wan)

Penulis: Zanoer