ROHIL - Miliki narkotika diduga jenis sabu-sabu dan extacy, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ER (30) merupakan warga Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diciduk Sat Narkoba Polres Rohil, Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 22.00 wib kemarin didalam sebuah rumah.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolres Rohil menyebutkan bahwa saat penangkapan ER (30) di sebuah rumah itu juga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi Kasat Narkoba Akp Herman Pelani SH yang disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH juga menyampaikan penangkapan terhadap ER setelah dilakukannya penangkapan terhadap saudara DD.
Dimana Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan di dalam rumah DD yang kemudian pada salah satu ruangan (kamar) ditemukan seorang perempuan yang mengaku berinisial ER (istri dari DD).
"Gelagatnya mencurigakan, hingga kemudian saat kamar itu digeledah, maka didalam sebuah lemari, ditemukan satu buah tas/dompet warna hitam berisikan beberapa bungkusan plastik yang didalamnya terdapat benda yang patut diduga narkotika jenis sabu dan juga ada pil yang diduga narkotika jenis extacy serta pil diduga narkotika jenis Happy Five," terang Kasubag Humas Polres Rohil itu.
Selain itu, lanjutnya lagi, juga ada tas/dompet warna merah yang berisikan uang tunai berjumlah Rp 35.000.000, dan juga turut diamankan dari dalam lemari tersebut yakni bungkusan plastik bening bergaris merah dalam jumlah banyak, "maka oleh karena itu, tsk ER langsung diamankan beserta 3 unit HP miliknya yang terletak diatas meja rias," tuturnya lagi.
Beberapa saat setelah diamankan, tersangka ER meminta izin pada tim opsnal untuk buang air ke kamar mandi didalam rumahnya, namun karena masih adanya kecurigaan padanya, maka setelah saudara ER selesai buang air Tim Opsnal pun memutuskan untuk memeriksa/menggeledah kamar mandi tersebut.
"Dan saat penggeledahan kamar mandi tersebut, ditemukan kembali satu unit timbangan," bebernya.
Selanjutnya, kedua tersangka setelah diinterogasi, keduanya mengakui seluruh barang bukti (bb) berupa 8 bungkus plastik bening masing-masing berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 6 butir pil diduga narkotika jenis extacy yang terdiri dari 5 butir pil warna orange berlogo ikan, 1 butir pil warna cokelat berlogo huruf S.
Kemudian, 2 butir pil diduga narkotika jenis Happy Five, 1 buah tas/dompet warna merah, 1 buah tas/dompet warna hitam, uang hasil penjualan berjumlah Rp. 35.000.000, 1 unit timbangan digital, ratusan bungkusan plastik bening garis merah, 1 unit HP merk OPPO F5 Warna hitam, 1 unit HP merk OPPO A37 warna Putih, 1 unit HP merk SAMSUNG warna hitam dan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 6,08 gram tersebut adalah milik mereka (ER dan DD).
"Yang kemudian, kedua tersangka diamankan di Mapolres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi," demikian ungkap Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH. (Budiman)
Penulis: Zanoer