Hukrim

Sat Narkoba Polres Rohil Ciduk RP di Kepenghuluan Harapan Makmur, Sabu Berkisar 4,94 Gram Ikut Diamankan

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Sat Narkoba Polres Rohil Ciduk RP di Kepenghuluan Harapan Makmur, Sabu Berkisar 4,94 Gram Ikut Diamankan

RP beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir 

ROHIL - Tim Satnarkoba Polres Rohil kembali ungkap pelaku penyalahgunaan patut diduga narkotika jenis sabu-sabu di Bangun Rejo Dua, Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (4/1/2019) kemarin.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolres Rohil, Jumat (4/1/2019) malam, pria berinisial RP (28) pelaku penyalahgunaan narkotika diduga dari jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH yang disampaikan melalui Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari masuknya informasi dari masyarakat yang yang dipercaya bahwa, pelaku yakni RP (28), ada membawa dan menyimpan patut diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian diketahui bahwa posisi pelaku sedang berada di Jalan Sepakat, Kepenghuluan Bangun Rejo Dua, Kecamatan Bagan Sinembah Raya. "Pada Hari Kamisnya, tanggal 3 Januari 2019, sekira Pukul 22.00 Wib, dilakukan rangkaian penyelidikan terhadap pelaku," tukas Akp Juliandi SH.

Lanjutnya lagi, setelah itu dilakukan pengintaian terhadap pelaku yakni mulai hari Kamis (3 Januari 2019), sampai Sabtu (4/1/2019) dini hari sekira pukul 00.30 Wib, dilakukan penggerebekan terhadap pelaku RP.

"Setelah dilakukan penggerebekan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket patut diduga narkotika jenis sabu yang digenggam oleh pelaku ditangan kanannya," ujar Kasubag Humas Polres Rohil ini memaparkan kronologis penangkapan tersebut.

Masih terang Akp Juliandi kembali, kemudian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan 1 paket patut diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,94 gram,1 buah tas sandang berwarna hijau yang berisi 1 buah timbangan digital, 1 Unit Handphone merk Samsung warna pink, 1 kotak rokok merk Gudang Garam berwarna merah berisi 1 buah kaca Pirex, 21 lembar plastik bening berbagai ukuran, 1 buah pipet, 1 buah jarum, 1 buah sekop kecil.

"Dan saat ini pelaku beserta semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," demikian Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH (Budiman)
Penulis: Zanoer