Hukrim

Sat Narkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi 40 Kg Ganja Kering, Begini Kronologisnya...

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Sat Narkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi 40 Kg Ganja Kering, Begini Kronologisnya...

Rokan Hilir - Polres Rohil melalui Sat Narkoba menggelar press release pengungkapan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering di Wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Jumat (5/4) di Halaman Aula belakang Mapolres Rohil.

BACA JUGA : Ma--039-ruf-Amin-Akui-quot-Habisi-quot-Ahok-Dukung-Jokowi


Pers release ini di pimpin Waka Polres Kompol dr Wawan SH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SIK, KBO Narkoba Iptu Juliardi beserta seluruh anggota Sat Narkoba Polres Rohil.

Waka Polres Rohil Kompol Wawan mengatakan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba daun ganja di Simpang Jalan Antara KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau.


BACA JUGA : Polres-Kampar-Tangkap-DPO-Kasus-Narkoba-Saat-Perjalanan-dari-Sumbar-Menuju-Pekanbaru-


Dengan tersangka Muhammad Wahyu Effendi alias Wahyu (33) warga jalan Pelita Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Smatera Utara. beserta teman wanitanya Nanda Sulistia Utami (36) warga Kutilang Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Berdagai Sumatera Utara.

Dengan Barang Bukti 40 paket besar yang dilakban warna coklat berisikan diduga Daun Ganja Kering berat kotor : 40 Kilogram beserta 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver Plat BK 1198 PI.

Sementara koronologis penangkapan terjadi pada Kamis,(4/4), saat tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang sedang berada di wilayah Kecamatan Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Daun Ganja Kering di Jala Antara Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Rohil.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Kasat sekira jam 11.00 wib, tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi tentang akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat.

Selanjutnya tim Opsnal berangkat menuju TKP Jalan Antara desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dan melakukan serangkaian upaya penyelidikan di Seputaran Jalan Antara, kemudian saat melakukan pengintaian, sekira jam 15.30 wib, tim opsnal melihat seorang orang laki-laki dan perempuan sedang bediri disimpang jalan Antara dengan ciri-ciri orang dan mobil yang pas dengan informasi yang di peroleh tim opsnal, kemudian introgasi kepada kedua terlapor dan kemudian kedua orang terlapor mengaku dan menunjukan dimana barang bukti ganja disimpan.

"Saat menuju ke tempat dimana barang bukti ganja di simpan, 2 orang dari teman terlapor melarikan diri saat polisi datang , kemudian di temukan barang bukti berupa 40 paket besar yang dilakban warna coklat berisikan diduga daun ganja kering, lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi BB ganja kering tersebut berasal dari provinsi Aceh untuk di bawa dan di edarkan di Bagan batu Kabupaten rohil dan baru dua kali melakukan transaksi ganja kering ini di Rohil dengan upah sebesar 10 juta sekali transaksi,yang pertama mereka membawa 20 kilo, sementara dua teman tersangka yang berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran," tutur Kompol Wawan.

Sementara Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SIk mengatakan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering ini setidaknnya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba sebanyak 4 ribu orang. "Ya, dari penangkapan ini, 4 ribu jiwa terselamatkan," demikian sebut Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SIK. (Budiman)

Penulis: Zanoer