Hukrim

Satres Narkoba Polres Inhil Berhasi Membekuk 4 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Dan ini Barang Buktinya

pesisirnews.com pesisirnews.com
Satres Narkoba Polres Inhil Berhasi Membekuk 4 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Dan ini  Barang Buktinya
Para pelaku dan Barang bukti

Pesisirnews.com,Tembilahan-Satres Narkoba Polres Inhil Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba  Sabtu dini hari 01/12/2018 tadi, Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil kembali  Pengungkapan dan Pemberantasan Narkotika diwilayah hukum Polres Inhil, "Kami telah berhasil membekuk 4 orang pelaku dengan inisial SY (41 Tahun), JM (34 tahun), WR (31tahun) dan HMS (37 tahun) berikut 4 Ons (400 gram) Shabu-Shabu, 627,25 butir pil Ekstacy, 5 unit HP dengan berbagai merk, 1 pucuk senjata air softgun, 1 buah mesin penghitung uang merk Handy Counter V30 dan uang tunai sebesar Rp. 71.000.000,. (tujuh puluh satu juta rupiah).







Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP BACHTIAR, SH membenarkan tentang penangkapan tersebut. "Keempat Pelaku dari berbagai profesi tersebut telah Kami amankan saat berada dirumah pelaku SY yang berada dijalan Tengku Umar Kel. Taga Raja Kec. Kateman dan dari tangan para pelaku berhasil Kami sita Barang Bukti seperti tersebut diatas" demikian dijelaskan Kasat Narkoba.

AKP BACHTIAR, SH juga menjelaskan, Kami sudah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba ini sudah lebih kurang 2 bulan yang lalu, setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang seringnya dilakukan transaksi narkoba dikediaman Pelaku SY di Kec. Kateman tersebut, maka Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya IPTU ARINAL FAJRI, SH selaku KBO Sat Res Narkoba untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan subuh tadi sekitar pukul 04.00 wib, Tim berhasil membekuk para pelaku berikut barang bukti.

"Untuk saat ini keempat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah Kami amankan dimapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya", demikian tegas Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.(rls)
Penulis: pesisirnews.com