Hukrim

Satres Narkoba Polres Langsa Tangkap Pengecer Sabu

pesisirnews.com pesisirnews.com
Satres Narkoba Polres Langsa Tangkap Pengecer Sabu

Langsa - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial AS (26) di Gampong Kuala Langsa Km 5 Kecamatan Langsa Barat serta mengamankan tujuh paket sabu seberat 0,87 gram, Kamis (16/01/2020).


BACA JUGA :Yonif-132-BS--Bangun-Tanggul-Untuk-Masyarakat-Perbatasan--


Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan ,SIK M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH mengatakan bahwa tersangka merupakan warga setempat dan pengungkapan sabu ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (15/01/2020) sekira pukul 17.00 WIB karena dilokasi tersebut sering melakukan transaksi narkoba.


BACA JUGA :Tidak-ada-mediasi-eksekusi-tetap-dilaksanakan


Berdasarkan informasi itu, Personil Satuan Reserse narkoba Polres Langsa melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AS beserta dengan barang buktinya.


Sementara dari tangan pelaku ditemukan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang yang sempat dijatuhkan ke tanah oleh tersangka. "saat dilakukan penangkapan ditemukan dua plastik tembus pandang, satu dompet kecil warna merah dan satu unit handphone," jelas Kasat narkoba.


Berdasarkan pengakuan dari pelaku, sambung Kasat, bahwa sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial B yang kini sudah DPO dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga bervariasi di antara Rp. 80.000,- hingga Rp.150.000,- per paketnya.

[ADNOW]

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 subs Pasal 144 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkorika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba. (Kasih)

Penulis: Haikal