Selain itu juga mengamankan 1 unit Handphone, 1 kotak warna hitam, 1 buku kecil warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsunh dan tas warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam, 7 pack plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet besar warna kuning, 1 buah pipet kecil warna putih, 1 buah selang kecil, 1 buah plastik bening berisi kaca pirex dan 1 buah gunting.
Tak hanya itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil juga berhasil membekuk tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar, DPR (28) warga Kampung Mesjid Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Tidak tanggung-tanggung, terhadap tersangka DPR diamankan barang 2 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,62 gram yang dibungkus oleh 2 buah tisu.
"Terdangka DPR ditangkap saat ke rumah tersangka Su alias Gianto sekira pukul 00.30 wib. Dari hasil interogasi, peran tersangka sebagai pengedar dan mendapatkan barang bukti dari Adi BP (DPO). Dan terhadap 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika itu langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," tutup Juliandi.(BudiMan)
Penulis: BudiMan
-
Politik
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah