Hukrim

Satu Dari 3 Pelaku Curas di Bagan Batu Diciduk Polisi Saat Perbaiki Mobil

pesisirnews.com pesisirnews.com
Satu Dari 3 Pelaku Curas di Bagan Batu Diciduk Polisi Saat Perbaiki Mobil
Bagan Batu - Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas dibekuk Polisi. Korban lebih dahulu dianiaya dan kemudian digiring ke tempat lain, 2 unit Handphone diambil pelaku.


BACA JUGA :Forum-Insan-Pers-dan-Publikasi--FIPP--Kampar-terbentuk--Mirdas-Aditya-terpilih-secara-Aklamasi-Akan-utamakan-Profesionalisme-dalam-Kinerja


Kejadian itu sendiri terjadi pada Bulan September tahun 2019 lalu yang menimpa korban, Bagus Erlangga (15) warga Paket G Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


BACA JUGA :Kapolres-AKBP-Dasmin-Ginting-SIK-Pimpin-Gerakan-Serentak-Penanaman-Pohon-di-Seluruh-Kecamatan-Rohul-


Sementara, pelaku yang berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berinisial JAPG (22) warga Jln Lancang Kuning Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.


Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.


"Ya, pelaku berhasil kita bekuk sesuai dengan Laporan korban nomor: LP/04/I/2020/Riau/Res Rohil/Sek Bagan Sinembah tanggal 10 Januari 2020," terang Kanit Reskrim.


Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim itu, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 lalu. Dimana sekira pukul 22.00 wib, korban bersama dengan temannya singgah disebuah loket 'Karmila' untuk menemui temannya.


Tiba-tiba, ketiga pelaku termasuk JAPG yang tidak dikenal oleh korban mendatanginya dan langsung mengatakan "Mata kalian kok selenge'an" sambil memukul teman korban.


Meski diperlukan seperti itu, korban yang masih bocah itu pun mencoba meminta maaf, namun ketiga pelaku malah membawa korban ke arah Simpang Riset dan menuju ke Jln Lancang Kuning (jalan baru).


Setibanya di jalan baru, ketiga pelaku meminta 1 unit Handphone merk Imex 7M milik korban dan 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 5A milik teman korban.


"Setelah mendapat Handphone korban, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban," terang Baim.


Dan atas kejadian itu, korban merasa dirugikan sebesar Rp 1.800.000, melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

[MGID]

"Pelaku JAPG berhasil kita bekuk pada Kamis (9/1/2020) sekira pukul 15.00 wib kemarin. Pelaku ditangkap di terminal Lancang Kuning saat sedang perbaiki mobil," ungkap Baim untuk pelaku lainnya, masih dalam proses penyelidikan.

[ADNOW]

Polisi juga menyita barang bukti 1 buah kota Handphone merk Imex 7M dan 1 buah koyak Handphone merk Xiaomi Redmi 5A milik korban. (Budiman)

Penulis: Haikal