Hukrim

Seminggu Jadi Pengedar Sabu, Warga Dolok Masihul Ditangkap Polisi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Seminggu Jadi Pengedar Sabu,  Warga Dolok Masihul Ditangkap Polisi

SN Pengedar Sabu saat diamankan Polisi (Pesisirnews.com/Istimewa)

Sumatera Utara, Pesisirnews.com - SN, 27 tahun warga Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, (Sumut) ini berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Kamis (9/4/2020) sekira pukul 10:30 Wib.


Pelaku ditangkap saat berada disamping rumahnya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 lembar Plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika Jenis sabu dengan total berat 0,38 gram, 1 lembar plastis klip transparan kosong, uang Rp.100.000, 1 buah pipet plastik yang sudah yang ujungnya runcing dimodif menjadi sekop.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada Wartawan, Kamis(9/4) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.


"SN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SA alias Botak warga Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumut seberat 0,50 gram yang diambil pada hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 17:00 Wib dengan sistem bayar belakanganan setelah habis terjual baru dibayar dan dirinya bari sekitar satu Minggu jadi pengedsr sabu", terang Kapolres.



Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara. (Malik)

Penulis: Haikal