Hukrim

Sepeda Motornya Dipinjam dan Tidak Dipulangkan, Warga Suka Mulia Aek Nabara Penjarakan Peminjam

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Sepeda Motornya Dipinjam dan Tidak Dipulangkan, Warga Suka Mulia Aek Nabara Penjarakan Peminjam
Bagan Batu - FA alias Ari (18) seorang pria remaja yang merupakan warga Km 4, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa menginap di sel Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasalnya, Ari dilaporkan lantaran telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor milik pelapor yang sebelumnya dipinjam oleh Ari dan hingga saat ini sepeda motor tersebut belum diketahui di mana keberadaannya.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nurrahim SIK, Selasa (30/4/2019).

Dikatakan oleh Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 yang lalu di Jl Lintas Riau Sumut, Rt 001, Rw 002, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, tepatnya Di Door Smer Sehati.

"Pada saat itu (31 Januari 2019) sekira pukul 11.00 wib ketika pelapor sedang bekerja di Door Smeer Sehati, Ari mendatangi pelapor untuk meminjam sepeda motor pelapor," papar Kapolsek Bagan Sinembah.

Terang Kapolsek lagi, lalu Ari mengatakan, "PINJAM DULU KERETAMU DIL, AKU MAU BAWA CEWEKKU, NANTI SORE KUPULANGKAN" dan dijawab oleh pelapor, "ya sudah bawa", sepeda motor yang dimaksud adalah sepeda motor pelapor yang diparkir Merk/Jenis : Honda/Supra 125, Nopol : BK 4125 JZ, Tahun 2005, Warna Hitam, No Rangka : MH1JB51195K335279, Nosin : JB51E-1335785 dan An. RUDI HARTONO.

Dan kemudian, pelapor yang beridentitas warga Dusun Suka Mulia Selatan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara ini pun memberikannya kepada Ari karena memang pelapor mengenal Ari.

Kemudian, saat itu Ari bersama temannya langsung pergi dari tempat kerja pelapor dengan mengendarai sepeda motor pelapor, lalu setelah sore hari pelapor menelephone Ari, "dan saat itu, sepeda motor pelapor dikembalikan oleh Ari. Akan tetapi saat itu kunci kontak sepeda motornya hilang dan Ari mengatakan akan mengganti kunci kontak tersebut, dan pelapor pun memarkirkan sepeda motornya diareal Door Smeer SEHATI," tutur Kapolsek berdasarkan pengakuan pelapor dan saksi-saksi.

Masih Kompol H Asmar, pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 pukul 17.00 wib Ari kembali menemui pelapor untuk mengganti kunci kontak sepeda motor tersebut dan sepeda motor milik pelapor diserahkan kepada Ari, lalu berjanji setelah kunci kontak diganti sepeda motor akan dikembalikan.

"Akan tetapi, setelah sepeda motor dibawa oleh Ari, sampai saat sekarang ini sepeda motor tidak kunjung dikembalikan kepada pelapor dan setiap dihubungi, Ari selalu berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut," terang Kapolsek.

Sehingga pelapor membuat laporan kepada pihak Kepolisian Sektor Bagan Sinembah yang selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap Ari. "Ari berhasil kita amankan dari kediamannya dan kita juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK dan 1 lembar fhoto copy BPKB guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," demikian ungkap Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar. (Budiman)
Penulis: Zanoer