Pesisirnews.com, Sumatra Utara- Seorang pria bernama Hidayat (30 Tahun) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diduga sebagai pengedar narkoba dan telah ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan saat menunggu pembeli diteras rumahnya. Jumat (14/2/2020).
BACA JUGA :4-Restoran-Serba-Daging-Terenak-di-Jakarta-yang-Bikin-Ketagihan
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak dapat berkutik saat menemukan barnag bukti berupa 1lembar plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk Nokia milik pelaku tersebut yang disimpan dalam saku celananya.
Bersama barang bukti, pelaku diboyong ke Mapolsek Perbaungan guna penyidikan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan dirinya mengaku baru sekitar satu bulan menjadi pengedar sabu.
BACA JUGA :4-Restoran-Serba-Daging-Terenak-di-Jakarta-yang-Bikin-Ketagihan
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, Melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul kepada wartawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas jual beli Narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku.
[ADNOW]
"Penangkapan terhadap pelaku atas adanya laporan Masyarakat, setelah kita tindaklanjuti dan dilakukan pengintaian akhirnya pelaku berhasil kita tangkap. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses hukum. "Pelaku dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(redaksi)