Hukrim

Sidang Online Pertama Kali Pelanggaran PSBB Di Pekan Baru

pesisirnews.com pesisirnews.com
Sidang Online Pertama Kali Pelanggaran PSBB Di Pekan Baru

Sidang terdakwa kasus pelanggaran PSBB yang digelar melalui online di Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (29/4/2020).(Dok. Polda Riau)

Pekan Baru,PESISIRNEWS.COM - Pertama kalinya, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, disidang secara online, Rabu (29/4/2020).


Sidang digelar melalui online dari Polresta Pekanbaru oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU). Hakim diketuai Setiono SH MH.


BACA JUGA :Neta-S-Pane---Kebijakan-Jokowi-Mengatasi-Covid-19-Aneh-Dilarang-Mudik-TKA-China-Malah-Datang


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, dalam sidang tersebut, menghadirkan 16 orang terdakwa dengan kasus pelanggaran yang berbeda.


Kasus yang pertama diadili dengan satu orang terdakwa berinisial RP (65), seorang pria pengelola warung internet (warnet) di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.


BACA JUGA :Polwan-Polres-Sergai-Bagikan-Sembako-Kepada-Masyarakat


Terdakwa RP sebelumnya ditangkap Polresta Pekanbaru pada 18 April 2020, karena membuka usaha warnet saat diberlakukan PSBB dalam mencegah penyebaran Covid-19.


"Petugas sudah berulang kali mengingatkan, tetapi yang bersangkutan masih tetap mengoperasikan warnetnya. Sehingga, dia dilakukan penangkapan dan hari ini disidangkan," kata Sunarto pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu.


BACA JUGA :Bupati-Kampar-Tinjau-Langsung-Pasar-Ramadhan--Catur-Ingatkan-Jaga-Jarak-


Kemudian pada kasus yang diadili kedua, dengan 15 orang terdakwa.

Mereka ini sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.


Mereka diamankan pada Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 WIB. Dimana pada saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka, dan salah satu room ditemukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun sambil minum minuman keras serta pesta narkotika," sebut Sunarto.


Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan JPU dan Hakim, hari ini dilakukan sidang secara online terhadap terdakwa dan terbuka untuk umum.


Sebab, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 216 KUHP dan Perwako Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.


Pilih penjara atau denda


Dari persidangan kasus pertama, RP mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Hakim akhirnya memutuskan hasil persidangan dengan menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 750.000 kepada RP dan terdakwa menerima hasil sidang tersebut.


Sedangkan 15 orang terdakwa, dituntut pidana satu bulan penjara atau denda Rp 800.000.


Para tersangka akhirnya memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya



Warga terus saja membandel...

Sementara itu, pada kesempatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy menyampaikan bahwa pihaknya mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako Nomor 74 Tahun 2020, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.


"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB, setelah upaya lain yang sudah dilakukan. Namun, masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan," ucap Agung.

[ADNOW]

Dia menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan proporsional serta mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua, agar masyarakat tertib sesuai anjuran pemerintah," kata Agung..


Sumber : kompas


Penulis: Haikal