Hukrim

Sidang Tindak Pidana UU ITE,JPU Menolak Semua Eksepsi Dari Penasehat Hukum

pesisirnews.com pesisirnews.com
Sidang Tindak Pidana UU ITE,JPU Menolak Semua Eksepsi Dari Penasehat Hukum

PESISIRNEWS.COM - TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana UU ITE dugaan ujaran kebencian terhadap presiden, Selasa (28/01/2020).


BACA JUGA :PT-THIP-Berikan-Bantuan-Kendaraan-Opersional-dan-Peralatan-Pemadam-Kebakaran-Pada-Polres-Inhil


Sidang tersebut mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa.


Pada kesempatan tersebut JPU dengan tegas membantah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum pada sidang sebelumnya 21 Januari 2020.


BACA JUGA :Ini-Motif-Pelaku-Pengeroyokan-dan-Penikaman-di-Jalan-Swarna-Bumi-Tembilahan


"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, supaya keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa agar dikesampingkan, karena tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum," sebut JPU dalam persidangan.


Menurut JPU, apa yang dilakukan (postingan terdakwa Usman pemilik akun Warga Langit) dapat berpotensi menimbulkan konflik. Sehingga disana peran negara dibutuhkan.


"Oleh karena itu, jika tidak ada upaya negara mencegah potensi konflik tersebut, besar kemungkinan akibat buruknya terjadi kerusuhan, pengusiran, pembumihangusan kampung, pemusnahan terhadap kelompok tertentu yang menjadi sasaran ujaran kebencian,"ujarnya lagi.


Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim yakni Nurmala Sinurat, SH, Hakim anggota Arif indrianto, S.H.,MH dan Andy Graha, SH.

[ADNOW]

Adapun nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya yakni :

1.Dakwaan Penuntut Umum kabur dan tidak cermat.

2.Perbuatan terdakwa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, pelanggaran atau perbuatan melawan hukum serta cacat materil.


3. Dakwaan dibuat tidak berdasarkan BAP pendahuluan penyidik.(rls)

Penulis: Haikal