Hukrim

Tampang Depi, Buron Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

pesisirnews.com pesisirnews.com
Tampang Depi, Buron Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas
PESOSIRNEWS.COM-Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Satu orang pelaku bernama Depi masih diburu polisi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta pelaku bersikap kooperatif. Argo berharap pelaku untuk segera menyerahkan diri.


Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. jadi kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/12/2018).


Kasus pengeroyokan ini bermula dari cekcok antar anggota TNI dengan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Argo menyebut perselisihan berawal saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.


"Kejadian berawal dari TKP di lapangan parkiran di daerah Cibubur, awalnya bahwa korban kapt komarudin ini knalpot motornya berasap, kemudian dia berhenti dan kemudian diperbaiki. berhentinya di daerah parkir. Setelah itu memperbaiki jongkok terlihat. Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. pada saat memperbaiki yang lain stangnya terkena kepala korban. sehingga saling cekcok dan kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan," papar Argo.


Cekcok itu kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu lalu dibantu oleh temannya untuk mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda yang sempat berusaha melerai perselisihan.


Polisi kemudian menangkap dua orang pelaku berinisial HP dan AP. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Kanit I Resmob Resmob Kompol Malvino Edward, pada Rabu (12/12).


Polisi kemudian menangkap kedua tersangka lain yaitu IH dan SR pada pukul 13.30 WIB siang ini. Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami dan istri.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel dan KTP pelaku.

Penulis: Haikal

Sumber: portal-bersama