Hukrim

Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Residivis Narkoba

Budi Budi
Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Residivis Narkoba
Photo : Istimewa.

AYH bersama barang bukti saat diamankan di Poksek Dolok Masihul.

Sumatera Utara

Pesisirnews.com - AYH (33) tahun warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Tersangka ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, saat sedang berada di dalam kamar rumahnya, Jumat (18/4/2020). AYH yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2014 pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan dilapas Tebing Tinggi.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika sabu dengan total berat 2,1 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka AYH.

"Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi masyarakat yang resah, pengakuan AYH dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial A warga Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumut dan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," terangnya.

(Malik)

Penulis: Budiman

Editor: Budiman