JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, pada hari ini. Sedianya, Amril akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Amril sendiri telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK. Amril dicekal untuk keluar negeri sejak 13 September 2018. Dia dicekal selama enam bulan ke depan.
Selain Amril, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni tiga mantan Anggota DPRD Bengkalis. Ketiganyanya yakni, H Azmi, Firzal Fudhoil, dan Suhendri Asnan. Ketiga juga diperiksa untuk tersangka Hobby Siregar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Umai, Muhammad Nasir dan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.