Hukrim

Terkait Pembunuhan Ucok Klewang, Polsek Bagan Sinembah Gelar Press Release


Terkait Pembunuhan Ucok Klewang, Polsek Bagan Sinembah Gelar Press Release
Rokan Hilir, Pesisirnews.com - Polsek Bagan Sinembah gelar Press Release setelah berhasil melakukan pengungkapan kasus pembunuhan Sudarmono alias Ucok Klewang (38) warga Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau di halaman Mapolsek Bagan Sinembah, pada Jumat (8/2/2019) pagi tadi.

Sebanyak 5 orang tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat, bahkan 3 pelaku menyerahkan diri usai 2 pelaku eksekutor berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Adapun 5 tersangka tersebut yakni SE alias Parjo (44) dan Su alias Bores (34) keduanya warga Paket G Kepenghuluan Harapan Makmur kecamatan Bagan Sinembah Raya, RS alias Rizki (25) Alamat Jl Penghubung Sidomuliyo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya, SI alias Iwan (28) alamat Sidomuliyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kec Bagan Sinembah Raya dan R alias Ramli (42) warga Jl Utama Bagan Sinembah, Dusun Sidomulyo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK mengatakan bahwa dari kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. Pelaku Parjo dan Bores bertindak sebagai eksekutor. Sementara ketiga pelaku lainnya, Rizki dan Surya serta Ramli bertindak sebagai penyuruh eksekutor.

Kapolsek mengatakan bahwa 2 pelaku eksekutor tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaku melakukan aksinya menerima imbalan dari pelaku Ramli sebanyak Rp 5 juta (sebelumnya ditulis Rp 6 Juta, red). Yang mana, pada saat sebelum dilakukan, pelaku Parjo dan Bores diberi panjar sebesar Rp 1 juta. "Dan sisanya Rp 4 juta, diberikan setelah dilakukan eksekusi. Uangnya diberikan melalui tersangka Rizki," beber Kompol Asmar.

Pada Press Reales tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa 1 buah potongan fiber atau tongkat kayu berlapis Alma dengan panjang lebih kurang 25 Cm yang diujungnya diikat tali ban, 1 buah celana pendek warna abu-abu, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 pasang sendal merk Swallow warna biru, 1 pasang sendal merk AP classic warna cokelat, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa Nopol milik korban, 1 unit sepeda motor merk Yamaha tanpa Nopol yang digunakan pelaku Suparjo dan Suprianto.

Dan 5 tersangka tersebut terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup, dimana aksi pembunuhan terhadap korban merupakan pembunuhan berencana. Yang mana pelaku dikenai pasal. Pasal 340 Junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. "Sementara untuk eksekutor, tersangka Parji dan Sup alias Bores dikenakan pasal 340 Jo 338 Jo 170 Jo ayat 2 ke 3 KUHPidana," terang Kapolsek.

Penemuan mayat korban tersebut terjadi pada Senin (28/1) lalu. Yang mana sekira pukul 15.30 wib, ketua RT 09 Sugito Gito Hartono, mendapatkan kabar dari warga telah ditemukan mayat laki-laki yang diketahui bernama Sudarmono alias Ucok Klewang di perkebunan kelapa sawit tersebut.

Mendapat kabar dan meilhat ke TKP, kemudian ketua RT itupun menghubungi pihak kepolisian. Dan berdasarkan olah TKP, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mengantongi ciri-ciri pelaku.

Kemudian tim opsnal berhasil menangkap tersangka Parjo dan Sup alias Bores sehari setelah ditemukan mayat korban di kediamannya di Paket G Kepenghuluan Harapan Makmur, kecamatan Bagan Sinembah Raya pada Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 wib.

Tersangka lainnya, RS alias Rizki dan SI alias Iwan yang mengetahui tersangka Parjo dan Bores ditangkap, sempat melarikan diri menuju arah kota Pekanbaru. Namun, sesampainya di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih, keduanya berubah pikiran dan hendak menyerahkan diri karena mereka tahu sedang dicari-cari Polisi.

Keduanya pun kembali ke arah Bagan Batu menumpang Bus kecil Batang Pane dan menyerahkan diri ke Mapolsek Bagan Sinembah pada malam hari sekira pukul 02 Dini hari, Rabu tanggal 30 Januari 2019.

Sementara, pelaku R alias Ramli juga menyerahkan diri pada Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 09.00 wib ke Mapolsek Bagan Sinembah. Dimana sebelumnya, pelaku R alais Ramli juga sempat melarikan diri. (Budiman).
Penulis: admin