Rokan Hilir - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan TW alias Tiwi, 14 seorang pelajar siswi kelas VIIlSMP Negeri 4 Kepenghuluan Sintong, Kec. Tanah Putih Kab. Tokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil).
Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Rohil, Minggu (29/9/2019) berhasil menangkap pelaku, Haris Fadillah Rangkuti alias Ngek, 19 di rumahnya, Simpang IV Sekeladi RT 02 RW 03, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil.
Wakapolres Rohil, Kompol. James I S Rajagukguk, SIK, MH didampingi Kasubag Humas, AKP Juliandi, SH dan perwira lainnya menggelar pers rilis di halaman Satreskrim Polres Rohil, Selasa, (1/10/19) sekira pukul 9.30.
Dijelaskan, pada Kamis (19/9/19) sekira pukul 03.33 tersangka melalui chat media Fecebook dan Massenger, memancing korban keluar dari rumah untuk bertemu.
"Saat itu tersangka mengiming-imingi akan memberi uang Rp200 ribu kepada korban jika mau bertemu. Korban akhirnya tertarik, selanjutnya pukul 05.30 korban menemui tersangka di Simpang KM2 Sintong," ujar Waka Polres.
Setelah bertemu kata dia, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ke kebun karet Ucok di Km 3 Sintong. Saat itu tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan,usai melakukan hubungan badan, tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan.
Karena ada perlawanan akhirnya tersangka mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya hingga dari hidung korban mengeluarkandarah. Namun ternyata detak jantung korban masih ada, tersangka kembali mengikat celana panjang jeans korban ke leher korban dan akhirnya korban meninggal.
"Mengetahui korban sudah meninggal, akhirnya tersangka mengambil handphone korban dan meninggalkannya.Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekad melakukan perbuatan itu karena ingin menguasai handphone merek Lenovo milik korban untuk dijual guna membayar hutang. Handphone korban digadaikan Rp150 ribu kepada Febi Muliadi alias Ebi yang juga dijadikan sebagai tersangka pidana penadahan," papar James.
Ia mengatakan, terhadap perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 365 ayat (3) KUHpidana dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 E UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup.(Budiman)
Penulis: Pesisirnews.com