Hukrim

Tewasnya Ucok Klewang, 4 Terdakwa Divonis Segini..

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Tewasnya Ucok Klewang, 4 Terdakwa Divonis Segini..

PESISIRNEWS.COM-Majlis Hakim di Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir ( Rohil ), pada akhirnya memvonis berbeda terhadap empat orang terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap korbanSudarmono alias Ucok Klewang (40), warga Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Riau.

[MGID}
Dari Informasi yang dirangkum, empat terdakwa tersebut diantaranya, Suparjo (33), Supriyanto (34). Ri alias Rizky Satria (24) dan Surya Irwansyah (27). Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suparjo selama 18 tahun penjara, lalu di vonis oleh majlis hakim 14 tahun penjara, terdakwa

Suprianto dituntut 14 tahun penjara divonis 10 tahun penjara, terdakwa Rizki Satria dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara, dan terdakwa Surya Irwansyah dituntut 13 tahun penjara juga divonis 4 tahun penjara, sedangkan R (43) masih dalam proses sidang.

Sidang dengan agenda putusan yang diselenggarakan pada Rabu (16/10/2019) sekira pukul 15.45 Wib itu dipimpin oleh Ketua Majlis (KM) yang juga merupakan Ketua PN Rohil, M. Faisal SH MH, didampingi dua hakim anggota Sondra Mukti Herlambang Linuwih SH dan Boy Paulus Sembiring SH.Sementara bertindak selaku JPU, Rafit Riadi SH, dan para terdakwa yang dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi didampingi dua Penasehat Hukum (PH) mereka. Diantaranya, M. Al Amin SH dan Fitriani SH.

[ADNOW]


Diluar sidang, terkait tuntutan dan vonis tersebut diatas, Sondra Mukti Herlambang Linuwih selaku Juru bicara (Jubir) dan juga sebagai hakim anggota dalam sidang itu membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, bahwa dalam tuntutan JPU kesemuanya terbukti dakwaan Primair Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga terdakwa Suparjo dituntut 18 tahun penjara, Supriyanto dituntut 15 tahun penjara, Surya dan Rizki dituntut 13 tahun penjara.

"Sedangkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya, bahwa terbukti dakwaan Subsider Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1, sehingga Suparjo di vonis 14 tahun sebagai pelaku utama, Supriyanto 10 tahun penjara karena berada di lokasi bersama Suparjo, dan untuk terdakwa Surya dan Rizki pertimbangannya Majelis Hakim, mereka sebagai pembantu melakukan tindak pidana pasal 56 KUHP, karena tidak terlibat langsung serta tidak berada juga di tempat kejadian," jelas Sondra. Lanjut Sondra, bahwa perkara terhadap terdakwaa Ramli sudah berjalan di PN Rohil. Namun belum dituntut," tambah Sondra.

Sementara itu, salah seorang terdakwa bernama Suparjo ketika diminta komentarnya dari ruang tahanan tunggu di PN Rohil mengatakan, bahwa putusan itu tidak adil bagi dirinya. "Sebab bukan saya pelaku utamanya, namun Ramli lah pelaku utamanya," kata Suparjo.

Ditambahkannya, bahwa dia kenal dengan Ramli melalui terdakwa Rizki dan Surya. "Mereka berdua yang mengenalkan saya dengan Ramli dan datang ke rumah untuk menghajar Ucok Klewang itu. Sementara mereka berdua pula yang ringan hukumannya, dan Ramli udah ditangkap belum juga di vonis hukumannya," papar Suparjo.

Ia mengatakan, kalaulah uang dia ada mau rasanya dia mengajukan banding. "Tapi saya tidak punya uang, bahkan kalau tidak dikasih rumah layak huni tidaklah saya punya rumah, bahkan istri dan tiga anak saya kalaulah tidak dibantu tetangga, maka tidaklah mungkin bisa makan," katanya, sambil menghapus air matanya yang tiba-tiba keluar begitu saja dari kelopak matanya.

Pada berita sebelumnya, pelaku pembunuhanterhadap Sudarmono alias Ucok Klewang (40), warga Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Riau ditembak polisi. Pelakunya ada 5, namun baru 4 yang ditangkap. Satu lagi yang merupakan dalang pelaku pembunuhan ini masih diburu polisi.

Pelaku yang ditembak yaitu Suparjo), warga Kelurahan Bagan Sinembah karena berusaha kabur. Sementara 3 pelaku lain ikut diciduk petugas tanpa perlawanan.Awalnya polisi menangkap Suparjo dan Supriyanto (34). Kemudian disusul dua pelaku lain yaitu Ri alias Rizky Satria (24) dan Surya Irwansyah (27).

Dua pelaku awal (Suparno dan Supriyanto) yang perannya sebagai eksekutor yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban. Keduanya merupakan warga setempat.

Diketahui, ‎mayat korbanditemukan di dalam perkebunan kelapa sawit Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Selasa (29/1) sore. Dua pelaku yang ditangkap ini merupakan orang suruhan pelaku yang masih saat itu masih buron, yakni Ramli.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/1), sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang warga mendapat kabar dari warga lain, yang menemukan mayat laki-laki di daerah perkebunan sawit.

Mendapat kabar tersebut, sejumlah warga langsung datang ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah tidak bernyawa. Setelah itu warga menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan, anggota gabungan jajaran Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap korban pembunuhan yang dikenal dengan nama Ucok Klewang.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni Suparjo warga Desa Harapan Makmur. Dia ditangkap polisi saat berada di samping rumahnya. Awalnya Suparjo ditangkap tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya polisi mengantongi nama pelaku lainnya yaitu tersangka Ramli dan Rizky. Saat pengejaran kepada tersangka Ramli, polisi membawa Suparjo karena dia yang berhubungan langsung dengan Ramli.

Tersangka Suparjo menunjukkan bahwa Ramli berada di kandang ayam, dan petugas berjalan kaki menuju tempat tersebut, tapi si Ramli tidak ada. Namun, tiba-tiba tersangka Suparjo berusaha melarikan diri dengan menghentakan pegangan dari petugas.Petugas berusaha mengejar dan melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali. Namun tersangka tetap tidak mau berhenti, lalu salah petugas menembak kaki kanan pelaku," kata Sigit saat itu.

Tak ayal, Suparjo langsung jatuh dan dapat diamankan kembali oleh polisi. Kemudian tersangka dibawa ke Puskesmas Bagan Batu untuk mendapat perawatan.

Tak lama kemudian, Selasa sekitar pukul tersangka Rizky dan Surya mendengar kabar bahwa teman mereka ditangkap. Saat itu mereka sedang dalam perjalanan dengan bus untuk kabur keluar daerah. Peran Rizky dan Surya adalah ikut serta melakukan pembunuhan itu.
(Budiman)

Penulis: Pesisirnews.com