Hukrim

Tidak Ada Penundaan Dalam Eksekusi Denda Pidana Pokok PT PSJ

pesisirnews.com pesisirnews.com
Tidak Ada Penundaan Dalam Eksekusi Denda Pidana Pokok PT PSJ
Pelalawan - Pesisirnews.com - Untuk kesekian kalinya, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT PSJ, dalam hal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor : 1087K / pid.sus.LH / 2018, yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap koorporasi PT PSJ dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit Tampa izin,dimana dalam putusan ini pihak PT PSJ dikenakan denda pidana pokok sebesar 5 miliar rupiah.


BACA JUGA :Mau-Jadi-Orang-Sukses-Anda-Harus-Miliki-5-Hal-


Sebenarnya, upaya eksekusi terhadap denda pidana pokok ini sudah seharusnya kita laksanakan, dimana pihak kejaksaan sudah lima kali mengirimkan surat panggilan kepada PT PSJ, dari kelima surat yang kita kirimkan pihak PT PSJ hanya mengutus pengacaranya saja, terang kepala Kejari Pelalawan, Nhophy T South,SH. MH, kepada Pesisirnews. comdi ruang kerjanya,Kamis ( 06/02/2020 ).


BACA JUGA :Bupati-HM-Wardan-Hadiri-Rapat-Peningkatan-Pengendalian-Karlahut-Di-Istana-Negara

"

Pihak PT PSJ hanya mengutus pengacaranya saja dan itupun hanya mengantarkan surat saja" terang Kajari.


Surat yang diantarkan oleh pengacara PT PSJ berisikan permintaan penundaan eksekusi,dengan alasan karena menunggu putusan peninjauan kembali ( PK ),ujar Nophy.


"Kita tidak ada penundaan eksekusi denda pidana pokok ini",tegas Nophy. Kita akan tetap melakukan pemanggilan lagi untuk memastikan pembayaran denda sesuai dengan PERMA nomor 13 tahun 2016, tambahnya.

[ADNOW]

Dalam Perma ini, berdasarkan pasal 28 ayat 1, menyatakan, Dalam hal pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi, korporasi diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.Dan ayat 2 menyatakan dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan, yang paling utama adalah ayat 3 dijelaskan bahwa, Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda,tutup Kajari Pelalawan. ( Dav )


Penulis: Haikal