Hukrim

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ringkus Sang Bandar Narkoba yang Sedang Nyabu

pesisirnews.com pesisirnews.com
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ringkus Sang Bandar Narkoba yang Sedang Nyabu

Tersangka Mar beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah 

Pesisirnews.com,Bagan Batu - Lagi sedang konsumsi diduga narkotika jenis sabu-sabu, seorang bandar sabu berinisial Mar (33) warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini diringkus tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Dari data yang berhasil dihimpun Pesisirnews.com di Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa penangkapan Mar (33) berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH juga memaparkan kronologis penangkapan tersebut, Selasa (11/12/2018) kepada wartawan.

Bermula pada hari Ahad tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib, dimana saat itu Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada seorang pengedar/Bandar narkotika jenis sabu-sabu sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jl Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur Kota.

Kemudian petugas memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim, SIK, atas perintah Kanit Reskrim, petugas bersama tim lainnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 20.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap Mar (33) yang patut diduga sebagai pengedar atau bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah Wak Kijo dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,58 gram, 1 set alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, 2 buah mancis warna kuning dan orange, 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna putih hitam, dan Uang kontan sebesar Rp. 760.000,-.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik tersangka yang terletak didepan rumah Sdr. Wak Kijo yaitu sepeda Yamaha Vega R warna hitam dan didalam Jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 buah amplop berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 paket besar plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 47,82 gram.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses sepanjutnya. Kemudian tersangka juga akan di jerat pasal 112 Jo dan 114 UU Narkotika," demikian Kompol Vera. (bim)
Penulis: Haikal