Hukrim

Tujuh Tim Penasihat Terdakwa Usman Ajukan Tujuh Alat Bukti

pesisirnews.com pesisirnews.com
Tujuh Tim Penasihat Terdakwa Usman Ajukan  Tujuh Alat Bukti

PESISIRNEWS.COM - Tujuh Tim Penasihat Terdakwa Usman Ajukan Tujuh Alat Bukti Surat kepada Majelis Hakim yang mana juga memasuki agenda Pemeriksaan Terdakwa, Senin (09/02/2020).


Adapun Alat Bukti Surat yang diajukan 7 Penasihat Hukum ada 7 Bukti surat


BACA JUGA :Pelantikan-Eselon-II-sebanyak-19-orang-merupakan-langkah-penyegaran-dan-peningkatan-akselerasi-percepatan-pembangunan


Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Terdakwa dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa.


Dalam kesempatan tersebut ketika Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurait, SH.,MH bertanya kepada Terdakwa Usman kapan dan dimana postingan tersebut dibuat oleh terdakwa, "dijawab terdakwa adapun postingan tentang presiden tersebut saya buat pada sekitaran tanggal 20 oktober 2019 sekitar jam 08.00 wib bertepatan hari pelantikan presiden Jokowi, dilanjut Ketua majelis hakim "kenapa postingan tersebut dihapus"? Terdakwa menjawab "dikarenakan saya merasa bersalah, lalu juga ada yang menginboks saya untuk menghapusnpostingan tersebut, ada juga yang mengancam saya akan menciduk saya, dan Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, "apa maksud dan tujuan saudara terdakwa membuat postingan tersebut? , "di jawab terdakwa adapun maksud postingan tersebut memang mendoakan presiden meninggal dunia, saya merasa bersalah makanya saya hapus tetapi tujuan saya hanya meluapkan rasa kekesalan dan kekecewaan terhadap presiden,


BACA JUGA :Bupati-Rokan-Hilir-Resmikan-Rumah-Sakit-Ibu-dan-Anak-di-Ujung-Tanjung


Sementara Jaksa Penuntut Umum mencecar terdakwa, Apakah saudara pada waktu itu adalah pendukung Jokowi atau Prabowo? Dengan tegas kata JPU kepada terdakwa "tidak pak saya bukan pendukung keduanya, justru pada tahun 2014 saya pernah memilih jokowi karena saya merasa tidak ada perubahan atas janji janjinya kepada rakyat makanya saya kecewa, saya juga melihat kawan kawan pedagang banyak yg gulung tikar berjualan, postingan saya hanya kekecewaan saya dan kekesalan secara spontanitas.


Dan pada kesempatan terakhir, Penasihat Hukum diberi waktu untuk memeriksa Terdakwa, " saudara terdakwa tadi sudah banyak ditanya dengan Majelis dan JPU saya kira saya hanya memberikan satu pertanyaan '" adakah Niat saudara membuat postingan tersebut untuk mengajak orang dan atau anggota grub kab.inhil tersebut untuk membenci presiden Joko widodo?" Tolong jawab iya atau tidak" terdakwa pun menjawab dengan tegas "Tidak" penasihat hukum langsung menyatakan Cukup yang mulia

[ADNOW]

Setelah pertanyaan dari penasihat hukum ditutup, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan hari kamis untuk memberi kesempatan kepada JPU membuat Tuntutan kepada Terdakwa

Tanggal 12 maret 2020dengan agenda Memdengar Tuntutan JPU kepada terdakwa(**").

Penulis: Haikal