Hukrim

Walau Dipenjara, Bandar Besar Narkoba Ini Miliki Aset Senilai Rp 12 T, Termasuk Bangunan Megah di Tembilahan, Riau


Walau Dipenjara, Bandar Besar Narkoba Ini Miliki Aset Senilai Rp 12 T, Termasuk Bangunan Megah di Tembilahan, Riau

Pesisirnews.com - Di Riau saja, asetnya menyebar dari Tembilahan, Pekanbaru, hingga Batam. Mulai rumah dan mobil mewah, tanah, sampai perhiasan. Belum yang di Jakarta. Belum lagi aliran uang yang menyebar sampai ke 14 negara.


Dilansir dari jawapos.com, badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun. Dan, itu, menurut BNN, diperoleh M. Adam melalui bisnis narkotika. Yang dia kendalikan dari dalam penjara di Lapas Kelas III Cilegon, Banten.


BNN berhasil mengendus kegiatan Adam pada 16 Agustus lalu. Dengan menangkap empat kaki tangannya, Mirnawati, Darwis, Akbar, dan Candra. Dari keempatnya, BNN mengamankan 20,8 kilogram sabu-sabu dan 31.439 butir ekstasi.


Kemarin (29/8) dia dibawa ke Banten untuk menjadi saksi penyitaan asetnya. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, pihaknya juga bakal mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari penjualan narkoba yang dijalankan pria kelahiran Indragiri Hilir, Riau, tersebut.


"Untuk sementara, kami baru menyita asetnya sebanyak Rp 28 miliar. Kami duga asetnya masih ada lagi di luar sana dan akan kami cari terus sampai dia miskin," kata dia di Batam seperti dilansir Batam Pos kemarin.


BNN menduga, sejak di dalam penjara, jaringan yang dikendalikan Adam sudah berkali-kali menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Jejak Adam dalam dunia narkoba telah terendus sejak tahun 2000.


Aparat berkali-kali menangkap pria yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah tersebut. Bebas dari hukuman, Adam kembali diamankan pada 2004. Bebas lagi, Adam kembali ditangkap pada 2016.


Adam mendapat vonis mati di Pengadilan Negeri Cilegon dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Banten. Namun, saat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman untuk ayah tiga anak itu dikorting menjadi penjara 20 tahun.


Menurut Arman, Adam bahkan berencana mengajukan upaya mengurangi masa hukumannya, menjadi 10 tahun penjara. "Dia bandar besar. Makanya, kami gigih untuk memiskinkan dia supaya tak bisa bergerak lagi. Selagi memiliki uang, dia masih bisa berkelit ke mana-mana."


Di Batam saja, barang bukti aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Bukit Indah Sukajadi senilai Rp 2,8 miliar, 1 unit rumah mewah di Indragiri Hilir senilai Rp 3 miliar, 1 unit ruko di Tembilahan senilai Rp 2,5 miliar, sebidang tanah seluas 805 meter persegi di Tembilahan senilai Rp 1 miliar, dan puluhan unit mobil.


Adam ditengarai memiliki banyak usaha. Usahanya tersebut, antara lain, showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut. Menurut Arman, itu semua hanyalah kedok menyembunyikan kegiatan ilegal yang selama ini dijalankannya.


Peran Adam begitu sentral dalam jaringan narkoba internasional. Sebab, dia berhubungan langsung dengan bandar sabu-sabu asal Malaysia. Sabu-sabu yang didapatnya dikendalikan mulai pengiriman, transportasi, pemilihan gudang, hingga pendistribusian ke pelanggan di Indonesia. "Kejahatan yang dilakukannya bukan skala kecil," tuturnya.


Aliran Dana ke 14 Negara


Sementara itu, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Leo Bona Lubis menduga, masih banyak harta milik Adam. Selain masih tersebar di Indonesia, kekayaan Adam ditengarai disembunyikan di luar negeri.


Hal itu terlihat dari aktivitas aliran uang Adam berdasar buku rekening miliknya. Setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang dia.


Dari lamanya Adam bermain di pasar narkoba, BNN menaksir kekayaan yang dimilikinya sekitar Rp 12 triliun. "Kami juga mendalami adanya aktivitas pengambilan uang Rp 3 miliar (saat sidang Adam berjalan, Red). Kami akan cari tahu, uang itu digunakan untuk apa saja," ucapnya.


Kepada pewarta, Adam mengaku dulu hanya petani biasa. Lalu, dia mencoba peruntungan bekerja di kapal. Kapal dibawanya bolak-balik dari Riau ke Batam. Di situlah awal mula dia mengenal narkoba.


Dia membantah sebagai bandar besar. Adam mengibaratkan dirinya sebagai kuda dalam jaringan narkoba tersebut. Kuda yang diminta ke sana kemari mengantarkan narkoba.


Dalam 1 kilogram (kg) narkoba, Adam mengaku mendapat upah Rp 60 juta. Alur pengiriman dimulai dari Malaysia. Sabu-sabu itu lalu diseberangkan dengan menggunakan speedboat kecil hingga ke Riau. "Tak pernah transit ke Batam, langsung (Riau)," ungkapnya.(***)

Penulis: admin