Hukrim

Anas Urbaningrum dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung


Anas Urbaningrum dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung

Anas Urbaningrum. Foto: AFP

JAKARTA, Pesisirnews.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dipenjara atas kasus korupsi beberapa tahun lalu mungkin dapat sedikit lega karena masa hukumannya dipotong cukup signifikan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum pada September 2014, divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Anas kemudian mengajukan kasasi. Namun ditingkat kasasi Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar