Hukrim

Ancam Viralkan Pernah Lakukan Hubungan Suami Istri, Pemuda di Rohil ini Diciduk Polisi


Ancam Viralkan Pernah Lakukan Hubungan Suami Istri, Pemuda di Rohil ini Diciduk Polisi
Photo : Dok. Polsek Pujud

Terangka Tu alias Im (21) beserta barang bukti cabul yang diamankan di Mapolsek Pujud, Ahad (27/12/2020).

ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Tu alias Im (21) warga Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau ini dilaporkan Su (41) orang tua korban ke Polsek Pujud atas perbuatan cabul yang dialami anak pelapor yang masih di bawah umur, Ahad (27/12/2020).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Pujud menyebutkan bahwa,ada hari Sabtu (25/12/2020) sekira pukul 13.30 Wib, pelapor curiga dengan perilaku korban sebut saja Gadis (nama disamarkan,red), kemudian pelapor mengambil dan melihat handphone Gadis lalu membaca ada pesan messenger dari terlapor Tu alias Im.

"Tu dalam messengernya mengatakan untuk mengajak bertemu Gadis (korban), akan tetapi Gadis tidak mau. Kemudian Tu mengancam akan memviralkan bahwasanya antara Gadis Sdri dan Tu telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," beber Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK berdasarkan keterangan pelapor.

lanjut Kapolsek Pujud yang akrab disapa Baim ini kembali, kemudian sekira pukul 14.30 Wib, pelapor mengumpulkan keluarganya serta memanggil Gadis.

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: Admin