Hukrim

APMP dan LKBH Makassar Laporkan Kapolsek Rappocini ke Propam Polda Sulsel


APMP dan LKBH Makassar Laporkan Kapolsek Rappocini ke Propam Polda Sulsel

MAKASSAR (Pesisirnews.com) - Setelah Kapolsek Rappocini digugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar karena LKBH Makassar menilai penangkapan ASS (47) cacat prosedur, kini, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf dilaporkan ke Propam Polda Sulsel oleh APMP dan LKBH Makassar.

Pelaporan itu terkait penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah (ASS) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar yang dinilai APMP Sulsel dan LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana sehingga dilaporkan ke Propam Polda Sulsel karena masih merupakan sengketa perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Dinilai Penangkapan Klien Cacat Prosedur, LKBH Makassar Ajukan Praperadilan Kapolsek Rappocini

“Kami kemarin sudah melakukan wawancara dengan bapak Kapolsek Rappocini, tapi kami minta diperlihatkan bukti-bukti surat sebagai 2 (dua) alat bukti cukup, tapi tidak diperlihatkan, di sinilah peran media, pers diabaikan ketika meminta informasi publik sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik (KIP) tapi dirahasiakan dengan alasan yang tidak jelas, padahal kami ini awak pers,” ungkap Muh. Husein selaku Wakil Ketua Umum I DPP Aliansi Pewarta Merah Putih Pusat (APMP) di Kantor Media Lintas Mata Nusantara News, dibilangan Jalan Bawakaraeng, Makassar, Rabu (21/12/2022).

Muh. Husein menambahkan, “Laporan kami sampaikan ke propam Polda Sulsel dalam bentuk online, dan kami berharap propam Polda Sulsel, Kompolnas bahkan Kapolda Sulsel segera turun tangan membina anggotanya yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus transparan.’

Sementara itu, LKBH Makassar, melalui surat bernomor : 19/B/LKBH-Makassar/XII/2022, Perihal : KEBERATAN ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ANDI SITI SANIAH S, ditujukan ke KEPALA POLSEK RAPPOCINI, yang juga ditembuskan ke Propam Polda Sulsel sebagai laporan berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti.

“Betul pak, kami juga sudah menembuskan surat keberatan penangkapan dan penahanan Ibu Siti ke Propam Polda Sulsel dalam bentuk surat laporan, tujuannya agar mendapatkan perhatian, juga kepada pihak Kapolda Sulsel langsung,” ujar Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika mendampingi Wakil Ketua Umum I DPP APMP.

Selain melaporkan Kapolsek Rappocini ke Propam Polda Sulsel, LKBH Makassar ternyata telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan ASS.

“Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya,” ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa kemarin.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar