Hukrim

Aset M Nazaruddin yang Dirampas KPK Dilelang Rabu Depan di Pekanbaru, Ini Link Penawarannya


Aset M Nazaruddin yang Dirampas KPK Dilelang Rabu Depan di Pekanbaru, Ini Link Penawarannya

M Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat saat bebas dari (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Juni 2020.

PEKANBARU (Pesisirnews.com) - M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Juni 2020 setelah memperoleh program cuti menjelang bebas.

Sebelumnya, Nazaruddin terjerat dalam dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang.

Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp 1,3 miliar.

Terkait aset mewah hasil rampasan KPK dari M Nazaruddin, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melelang tanah dan bangunan hasil rampasan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat ini.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Lelang tersebut berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa M Nazaruddin.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar