LOMBOK TIMUR, Pesisirnews.com - Seorang pria bernama Samsudin atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustaz di Desa Pringgasela Induk Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar perbuatan terlarang yang dilakukannya pada Sabtu (21/11/2020).
Ustaz Samsudin mengoperasikan sebuah pabrik sabu-sabu rumahan di desa tersebut. Pabrik itu diduga merupakan milik seorang narapidana kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram yang berlokasi di Kuripan, Lombok Barat.
Pemasok bahan baku pembuatan sabu-sabu di rumah Ustaz SA ternyata seorang pria yang dipanggil dengan sebutan Jenderal Yusuf.
Yusuf atau biasa disapa Jenderal divonis pidana penjara selama sepuluh tahun dan kini baru menjalaninya selama empat tahun.
“Dia dipanggil Ustaz karena dulunya memang seorang guru mengaji, tetapi karena mungkin profit yang didapatkan kurang dari mengajar ngaji, akhirnya tergoda untuk beralih menjadi bandar sabu-sabu,†kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma, seperti dikutip dari Radar Lombok, Minggu (22/11).
Upah yang didapatkan oleh Ustaz Samsudin sangat besar. Dia dijanjikan Rp 100 juta dalam sebulan oleh Jenderal Yusuf.
Dalam bekerja, Ustaz SA tidak sendirian. Dia ditemani oleh rekannya yaitu Riswadi. Helmi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pabrik itu baru beroperasi selama sebulan.
“Dari pengakuannya ini baru coba-coba,†ungkap Helmi.