Hukrim

Bakar Lahan, HBS Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 10 M

Budi Budi
Bakar Lahan, HBS Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 10 M
Photo : Istimewa.

ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau yang terjadi pada hari Kamis (06/08/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Diketahui, pelaku pembakaran lahan bernama HB Simatupang (42) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan Kampung Teladan RT 001/ RW 006 Kepenghuluan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau .

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: BudiMan