Hukrim

Bareskrim Polri Resmi Meluncurkan Polisi Virtual Untuk Mencegah UU ITE,Ini Cara Kerjanya

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Bareskrim Polri Resmi Meluncurkan Polisi Virtual Untuk Mencegah UU ITE,Ini Cara Kerjanya

Ilustrasi media sosial Foto: Edi Wahyono


PESISIRNEWS.COM-Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Polri meluncurkan Virtual Police atau Polisi Virtual resmi diluncurkan untuk mencegah tindak pidana terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dunia siber Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan tim tersebut telah resmi beroperasi sejak kemarin.


"Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Dia menuturkan, tim tersebut pertama akan mulai beroperasi dengan melakukan patroli siber di media sosial. Mereka, mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Halaman :
Penulis: Pesisirnews.com