Hukrim

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Narkoba


Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Narkoba

Ilustrasi: Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi. (PNC/Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Edi Nurdin Massa terkait kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan Edi Nurdin Massa ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basement Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan Edi Nurdin Massa ini hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar